Minggu, 27 November 2011

KESETARAAN DALAM MASYARAKAT MULTIKULTURAL

Masyarakat Multikultural
Society atau Masyarakat adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata society berasal dari bahasa latin, societas, yang berarti hubungan persahabatan dengan yang lain. Societas diturunkan dari kata socius yang berarti teman, sehingga arti society berhubungan erat dengan kata sosial. Secara implisit, kata society mengandung makna bahwa setiap anggotanya mempunyai perhatian dan kepentingan yang sama dalam mencapai tujuan bersama. Kata masyarakat sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen atau yang saling tergantung satu sama lain. Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur. Menurut Koentjaraningrat, masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi suatu sistem adat istiadat tertentu yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama.
Multikultural adalah istilah yang menunjuk pada keragaman atau kemajemukan budaya.  Secara sederhana multikulturalisme berarti “keberagaman budaya”. Ada tiga istilah yang kerap digunakan secara bergantian untuk menggambarkan masyarakat yang terdiri keberagaman tersebut, baik keberagaman agama, ras, bahasa, dan budaya yang berbeda yaitu pluralitas (plurality), keragaman (diversity), dan multikultural (multicultural). Ketiga ekspresi itu sesungguhnya tidak merepresentasikan hal yang sama, walaupun semuanya mengacu kepada adanya ’ketidaktunggalan’. Konsep pluralitas mengandaikan adanya hal-hal yang lebih dari satu, heterogen, dan bahkan tak dapat disamakan. Dibandingkan dua konsep terdahulu, multikulturalisme sebenarnya relatif baru. Secara konseptual terdapat perbedaan signifikan antara pluralitas, keragaman, dan multikultural. Inti dari multikulturalisme adalah kesediaan menerima kelompok lain secara sama sebagai kesatuan, tanpa memperdulikan perbedaan budaya, etnik, Gender, bahasa, ataupun agama. Apabila pluralitas sekadar merepresentasikan adanya kemajemukan (yang lebih dari satu), multikulturalisme memberikan penegasan bahwa dengan segala perbedaannya itu mereka adalah sama di dalam ruang publik. Multikulturalisme menjadi semacam respons kebijakan baru terhadap keragaman. Dengan kata lain, adanya komunitas-komunitas yang berbeda saja tidak cukup; sebab yang terpenting adalah bahwa komunitas-komunitas itu diperlakukan sama oleh negara. Oleh karena itu, multikulturalisme sebagai sebuah gerakan menuntut pengakuan (politics of recognition) terhadap semua perbedaan sebagai entitas dalam masyarakat yang harus diterima, dihargai, dilindungi serta dijamin eksisitensinya.
Sebagai sebuah terminologi multikulturalisme kadang agak membingungkan karena ia merujuk pada dua hal yang berbeda yakni realitas dan etika. Sebagai sebuah realitas, multikulturalisme dipahami sebagai representasi yang produktif atas interaksi diantara elemen-elemen sosial yang beragam dalam sebuah tataran kehidupan kolektif yang berkelanjutan. Sebagai sebuah etika, multikulturalisme merujuk pada spirit, etos, dan kepercayaan tentang bagaimana keragaman atas unit-unit sosial yang berciri privat dan relative otonom itu seperti etnisitas dan budaya semestinya dikelola dalam ruang publik.
Dalam konteks pembangunan bangsa, istilah multikultural ini telah membentuk suatu ideologi yang disebut multikulturalisme. Konsep multikulturalisme tidaklah dapat disamakan dengan konsep keanekaragaman secara sukubangsa atau kebudayaan sukubangsa yang menjadi ciri masyarakat majemuk, karena multikulturalisme menekankan keanekaragaman kebudayaan dalam kesederajatan.
Lawrence Blum menyatakan bahwa multikulturalisme meliputi sebuah pemahaman, penghargaan dan penilaian atas budaya seseorang serta sebuah penghormatan dan keingintahuan tentang budaya etnis lain. ini berarti multikulturalisme meliputi sebuah penilaian terhadap budaya-budaya orang lain, bukan dalam arti menyetujui seluruh aspek budaya-budaya tersebut, melainkan melihat bagaimana sebuah budaya yang asli dapat mengekspresikan nilai bagi anggota-anggotanya sendiri. Sementara H.A.R. Tilaar menyatakan bahwa multikulturalisme  merupakan sebuah upaya untuk menggali potensi budaya sebagai capital yang dapat membawa suatu komunitas dalam menghadapi masa depan yang penuh resiko. Disini multikulturalisme yang melegitimasi keragaman budaya, yang mengalami beberapa tahapan, diantaranya:  kebutuhan atas pengakuan, melibatkan berbagai disiplin akademik lain, pembebasan melawan imperialisme dan kolonialisme, gerakan pembebasan kelompok identitas dan masyarakat asli/masyarakat adat (indigeneous people), post-kolonialisme, globalisasi, post-nasionalisme, post-modenisme  dan post-strukturalisme yang mendekonstruksi stuktur kemapanan dalam masyarakat.
Dengan demikian maka multikulturalisme disatu pihak merupakan suatu paham dan di pihak lain merupakan suatu pendekatan yang menawarkan paradigma kebudayaan untuk mengerti perbedaan-perbedaan yang selama ini ada di tengah-tengah masyarakat.

Ada 5 macam multikulturalisme yakni :
·    Multikulturalisme isolasionis, mengacu pada visi masyarakat sebagai tempat bagi berbagai kelompok kultural yang berbeda, menjalani hidup secara otonom dan terlibat dalam saling-interaksi.
·    Multikulturalisme akomodatif, mengacu pada visi masyarakat yang memiliki kultur dominan yang membuat penyesuaian dan akomodasi-akomodasi tertentu bagi kebutuhan kultur kaum minoritas. Masyarakat ini merumuskan dan menerapkan undang-undang, hukum, dan ketentuan-ketentuan yang sensitif secara kultural, dan memberikan kebebasan kepada kaum minoritas untuk mempertahankan dan mengembangkan kebudayaan meraka. Begitupun sebaliknya, kaum minoritas tidak menantang kultur dominan. Multikulturalisme ini diterapkan di beberapa negara Eropa.
·    Multikulturalisme otonomis, masyarakat plural dimana kelompok-kelompok kutural utama berusaha mewujudkan kesetaraan (equality) dengan budaya dominan dan menginginkan kehidupan otonom dalam kerangka politik yang secara kolektif bisa diterima. Perhatian pokok-pokok kultural ini adalah untuk mempertahankan cara hidup mereka, yang memiliki hak yang sama dengan kelompok dominan; mereka menantang kelompok dominan dan berusaha menciptakan suatu masyarakat dimana semua kelompok bisa eksis sebagai mitra sejajar.
·    Multikulturalisme kritikal atau interaktif, yakni masyarakat plural dimana kelompok-kelompok kultural tidak terlalu terfokus (concern) dengan kehidupan kultural otonom; tetapi lebih membentuk penciptaan kolektif yang mencerminkan dan menegaskan perspektif-perspektif distingtif mereka.
·    Multikulturalisme kosmopolitan, berusaha menghapus batas-batas kultural sama sekali untuk menciptakan sebuah masyarakat di mana setiap individu tidak lagi terikat kepada budaya tertentu dan, sebaliknya, secara bebas terlibat dalam percobaan-percobaan interkultural dan sekaligus mengembangkan kehidupan kultural masing-masing.

Karena itu, dapat dikatakan bahwa Masyarakat multikultural adalah suatu masyarakat yang terdiri dari berbagai elemen, baik itu suku, ras, dll yang hidup dalam suatu kelompok masyarakat yang memiliki satu pemerintahan tetapi dalam masyarakat itu masing-masing terdapat segmen- segmen yang tidak bisa disatukan.
Dalam konteksnya, sering ditemukan bahwa pemahaman yang salah akan masyarakat multikultural, dapat menyebabkan timbulnya kesenjangan yang berpotensi untuk menjadi konflik. Ada berbagai macam bentuk ketidakadilan, diskriminasi dan kekerasan yang dapat terjadi dalam kehidupan masyarakat multikultural, apabila anggota masyarakat tidak mampu untuk menghargai dan menghormati berbagai perbedaan yang ada.

Problematika Kesetaraan dan Kesenjangan dalam Masyarakat Multikultural.
Dalam masyarakat majemuk manapun, mereka yang tergolong sebagai minoritas selalu didiskriminasi. Ada yang didiskriminasi secara legal dan formal, seperti yang terjadi di negara Afrika Selatan sebelum direformasi atau pada jaman penjajahan Belanda dan penjajahan Jepang di Indonesia. Dan, ada yang didiskriminasi secara sosial dan budaya dalam bentuk kebijakan pemerintah nasional dan pemerintah setempat seperti yang terjadi di Indonesia dewasa ini. Oleh karena itu, perjuangan hak-hak minoritas hanya mungkin berhasil jika masyarakat majemuk Indonesia kita perjuangkan untuk dirubah menjadi masyarakat multikultural. Karena dalam masyarakat multikultural itulah, hak-hak untuk berbeda diakui dan dihargai.
Saat ini, multikulturalisme sudah menjadi masalah global bagi kita semua karena dengan adanya multikulturalisme dalam suatu negara, maka akan menimbulkan berbagai pengaruh yang tidak diinginkan oleh masyarakat di dunia ini. Sebagai contoh, seperti adanya konflik dalam masyarakat yang berbeda suku. Misalnya suku A merasa sukunya lebih baik daripda suku B. Begitu pula sebaliknya, suku B juga merasa sukunya lebih baik dari suku A. Dengan begitu, semakin mudahnya akan terjadi konflik dalam 2 suku yang berbeda tersebut. Contoh di atas merupakan salah satu contoh kecil dalam masyarakat multikultural karena dalam masyarakat multikultural masih banyak lagi terdapat berbagai masalah akibat dari beranekaragamnya kebudayaan dan kelompok-kelompok sosial yang mempunyai beragam kepentingan maupun pendapat.
Faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya masyarakat multikultural yaitu keadaan geografis, pengaruh kebudayaan asing dan kondisi iklim yang berbeda. Dalam faktor keadaan geografis ditandai dengan adanya perbedaan ras, adat istiadat maupun suku bangsa atau etnis. Dilihat dari segi geografis, Indonesia terdiri dari 17 ribu pulau dan tersebar di sepanjang daerah equator. Hal ini sudah jelas menjadi salah satu faktor yang sangat besar pengaruhnya terhadap terciptanya multikultural suku bangsa di Indonesia. Terlihat juga dengan banyaknya ras yang berdatangan ke Indonesia dan menyebar di berbagai daerah di Indonesia. Mereka menempati berbagai daerah serta mengembangkan budaya, bahasa dan adat istadat mereka yang berbeda-beda.
Faktor pengaruh kebudayaan asing juga berpengaruh terhadap terciptanya masyarakat multikultural. Dalam faktor pengaruh kebudayaan asing ditandai dengan adanya perbedaan agama dan budaya. Dilihat dari letak Indonesia yang strategis, yaitu berada di antara 2 Samudera (Samudera Hindia dan Samudera Pasifik). Hal ini sangat mempegaruhii proses timbulnya multikultural, seperti unsur kebudayaan dan agama. Jika kita perhatikan, Kepulauan Indonesia merupakan jalur lalu lintas perdagangan antara India, Cina, dan wilayah Asia Tenggara. Dengan adanya perdagangan tersebut, para pedagang asing mulai menyebarkan pengaruh kebudayaan dan agama sehingga masuk ke wilayah Indonesia dan menyebar di berbagai daerah. Penyebaran kebudayaan dan agama di berbagai daerah yang tidak merata tersebut menyebabkan terjadinya proses multikultural unsur dan kebudayaan.
Faktor kondisi iklim yang berbeda ditandai dengan adanya perbedaan jenis pekerjaan. Di Indonesia terdapat banyak suku bangsa yang tersebar di berbagai wilayah. Perbedaan wilayah yang satu dengan wilayah lainnya semakin terlihat jelas dengan adanya kondisi iklim yang berbeda. Misalnya daerah A merupakan daerah lautan yang menyebabkan masyarakat setempat bermatapencaharian sebagai nelayan. Di daerah B merupakan daerah pertanian yang menimbulkan masyarakat setempat mau tidak mau harus bermatapencaharian sebagai petani. Dari contoh tersebut, terlihat jelas bahwa perbedaan kondisi iklim sangat mempengaruhi terciptanya masyarakat multikultural dengan munculnya beranekaragam jenis pekerjaan dari masing-masing daerah.
Keragaman dalam masyarakat, tidak serta merta mempunyai dampak yang positif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara melainkan keragaman ini juga bisa berpotensi negatif. Van de burghe sebagaimana dikutip oleh Elly M. setiadi (2006) menjelaskan bahwa masyarakat majemuk memiliki sifat-sifat sbb:
a)    Terjadinya segmentasi kedalam kelompok-kelompok yang seringkali memiliki kebudayaan yang berbeda.
b)    Memiliki struktur social yang berbagi-bagi kedalam lembaga-lembaga yang bersifat nonkomplementer.
c)    Kurang mengembangkan konsensus diantara para anggota masyarakat tentang nilai-nilai sosial yang bersifat dasar.
d)    Secara relatif, seringkali terjadi konflik diantara kelompok yang satu dengan yang lainnya.
e)    Secara relatif, integrasi sosial tumbuh diatas paksaan dan saling ketergantungan di dalam bidang ekonomi.
f)    Adanya dominasi politik oleh suatu kelompok terhadap kelompok yang lain.
Dilihat dari ciri-ciri diatas akan ada potensi yang melemahkan gerak jehidupan masyarakat itu sendiri. Keragaman budaya daerah memang memperkaya khazanah budaya dan sebagai modal yang berharga untuk membangun indonesia Yang multikultural. Namun kondisi ini sangat berpotensi memecah belah dan menjadi lahan subur bagi konflik dan kecemburuan sosial.
Akibat dari keanekaragaman kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat multikultural tersebut, akan menyebabkan timbulnya berbagai masalah dalam masyarakat seperti kesenjangan multidimensional, konflik antaretnis, konflik antarpemeluk agama, di antaranya kesenjangan dalam kemasyarakatan, kesenjangan perekonomian, kesenjangan antara mayoritas, minoritas, pribumi maupun nonpribumi serta berbagai konflik sosial. Oleh karena itu, kita harus mencari pemecahan dari masalah-masalah tersebut
Konflik yang terjadi sesungguhnya bukanlah akibat dari keanekaragaman tersebut. Melainkan masalah itu mencul semata-mata karena tidak adanya komunikasi dan pemahaman pada berbagai kelompok masyarakat dan budaya lain. Yang dibutuhkan adalah adanya kesadaran untuk menghargai, menghormati, serta menegakkan prinsip-prinsip kesetaraan atau kesederajatan antar masyarakat tersebut.
Salah satu hal yang penting dalam meningkatkan pemahaman antar budaya dan masyarakat ini adalah sedapat mungkin dihilangkan penyakit-penyakit budaya. Penyakit budaya inilah yang ditengarai dapat memicu konflik antar kelompok masyarakat di indonesia. Penyakit budaya tersebut adalah Etnosentrisme stereotip, prasangka, rasisme, diskriminasi, dan scape goating (sutarno,2007). Selain menghilangkan penyakit-penyakit budaya diatas, terdapat bentuk solusi yang lain yang dapat dilakukan. Elly M.stiadi dkk (2006) mengemukakan ada hal-hal lain yang dapat dilakukan untuk memperkecil masalah yang diakibatkan oleh pengaruh negatif dari keragaman, yaitu:
·    Semangat religius
·    Semangat nasionalisme
·    Semangat pluralism
·    Semangat humanism
·    Dialog antar umat beragama
·    Membangun suatu pola komunikasi untuk intraksi maupun konfigurasi hubungan antar agama, budaya, suku dan etnis.

Kesederajatan adalah suatu sikap untuk mengakui adanya persamaan derajad, hak, dan kewajiban sebagai sesama manusia. Indikator kesederajatan adalah sbb:
a)    Adanya persamaan derajat dilihat dari agama, suku bangsa, ras, gender, dan golongan.
Adanya persamaan hak dari segi pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan yang layak.
Adanya persamaan kewajiban sebagai hamba tuhan, individu, dan anggota masyarakat.
Problema yang terjadi dalam kehidupan umumnya adalah munculnya sikap dan prilaku untuk tidak mengakui adanya persamaan derajat, hak, dan kewajiban antar manusia atau antar warga. Prilaku ini biasa disebut deskriminasi.
b)    Diskriminasi merupakan tindakan yang melanggar HAM dan tidak sesuai dengan nilai-nilai dasar kemanusiaan. Program Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004 -2009 memasukkan program penghapusan deskriminasi dalam berbagai bentuk sebagai program pembangunan bangsa. Berkaitan dengan ini pemerintah mengambil arah kebijakan sbb: Meningkatkan upaya penghapusan segala bentuk deskriminasi termasuk ketidak adilan gender, bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum tanpa terkecuali, Menerapkan hukum dengan adil melalui perbaikan sistem hukum yang profesional, bersih dan berwibawa dan Penghapusan deskriminasi dilakukan melalui pembuatan peraturan perundang-undangan yang anti diskriminitif serta pengimplementasiannya di lapangan.

Masyarakat Multikultural Indonesia.
Akar nasionalisme bangsa Indonesia sejak awal justru didasarkan pada tekad yang menekankan cita-cita bersama di samping pengakuan sekaligus penghargaan pada perbedaan sebagai pengikat bangsa. Kesadaran semacam ini sangat jelas terlihat Bhinnike Tunaggal Ika (berbeda-beda namun satu jua) adalah prinsip yang mencoba menekankan cita-cita yang sama dan kemajemukan sebagai perekat kebangsaan. Prinsipnya adalah bahwa negara dan masyarakat harus memberika ruang bagi kemajemukan pada satu pihak dan pada pihak lain tercapainya cita-cita kemakmuran dan keadilan sebagai wujud dan tujuan nasionalisme Indonesia.
Anggapan bahwa pemahaman terhadap fenomena multikultural adalah suatu keharusan, karena realitas sosial masyarakat Indonesia sendiri, yang terdiri dari bermacam-macam etnis, budaya, bahasa dan agama serta status sosial yang berbeda-beda itu. Tidak ada satu wilayah, etnis, agama yang terbebas sama sekali dari komunikasi dan interaksi dengan etnis, agama, serta golongan lainnya dalam kehidupan bangsa ini. Kita bisa melihat bahwa masing-masing pulau di Indonesia mulai dari sumatera sampai ke Papua memiliki beragama bahasa, etnis, agama dan budaya. Isu ini menjadi semakin menarik bersamaan dengan adanya fakta desintegrasi yang diakibatkan oleh realitas multikultur yang membawa korban manusia. Karena itu, persoalan multi budaya dan akibatnya bukan hanya menjadi kepentingan sekelompok orang, tetapi menjadi bagian dari persoalan pemerintah, masyarakat, agama, dan malahan partai politik.
Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam kehidupan masyarakat kita dari hari ke hari, selalu berkembang paradigma kelompok mayoritas dan kelompok minoritas. Dua kelompok ini harus saling menghargai, kelompok minoritas ingin diakui keberadaannya oleh kelompok mayoritas karena mereka hanya sebagian golongan kecil. Kebutuhan utama dari kelompok minoritas adalah pengakuan terhadap hak hidup mereka, terutama ketika berhadapan dengan kelompok mayoritas. Hal ini berdasarkan gagasan multikulturalisme yang berkembang di Barat yang hanya memperjuangkan hak-hak asasi minoritas dan mengabaikan kewajiban asasi yang seharusnya menjadi balance dari hak-hak asasi. Kelompok mayoritas dan minoritas disini dipandang dari berbagai aspek baik agama (Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Bbudha, Konghucu), politik (presiden, anggota DPR, gubernur, rakyat jelata), ekonomi (orang kaya dan orang miskin), etnisitas (Jawa, Sunda, Batak, Dayak, Ambon, Kupang, Manado, Papua, Mandarin) dan lainnya. Aspek-aspek ini dengan sendirinya akan menimbulkan berbagai perbedaan, baik dalam hal taraf hidup (kehidupan ekonomi), pandangan politik dan keagamaan, perbedaan adat istiadat dan budaya, bahasa dan cara hidup dan berbagai perbedaan lainnya Perbedaan-perbedaan yang ada di tengah-tengah masyarakat itu, jika dipandang sebelah mata akan menimbulkan gap di masyarakat itu yang berdampak adanya diskriminasi. Biasanya hal ini banyak dirasakan oleh kelompok minoritas karena mendapat perlakuan yang berbeda yang mengarah pada ketidakadilan.
Parsudi Suparlan mengatakan bahwa multikulturalisme adalah konsep yang mampu menjawab tantangan perubahan zaman termasuk di Indonesia. Hal ini karena multikulturalisme adalah sebuah ideologi yang mengagungkan perbedaaan kultur, atau sebuah keyakinan yang mengakui adanya pluralisme kultur sebagai corak kehidupan yang mewarnai keberagaman di masyarakat. Dengan begitu, multikulturalisme akan menjadi jembatan yang mengakomodasi perbedaan etnik dan budaya dalam dimensi masyarakat yang plural. Lebih jelasnya bahwa multikulturalisme sebenarnya mau memberikan ruang bagi kelompok-kelompok etnis seperti Pidie, Batak, Dayak, Betawi, Sunda, Jawa, Mandarin, Bali, Manado, Kupang, Ambon, Papua yang beragama Islam, Hindu, Budha, Konghucu, Katolik, Protestan dll untuk mampu hidup berdampingan dalam sebuah realitas sosial yang di satu pihak member tempat bagi terpeliharanya identitas lokal dan kepercayaan partikular masing-masing dan dipihak lain memberikan kesempatan bagi sebuah proses terjadinya integrasi sosial, politik, budaya dan ekonomi di tingkat nasional dan global.
Banyak konflik yang terjadi di Indonesia seperti konflik Maluku, konflik posso, konflik Sampit, Konflik di Mimika Papua, konflik dalam tubuh pemerintah semisalnya DPR/MPR bahkan yang paling sering, konflik antar mahasiswa di UKSW ini, terjadi karena adanya perbedaan kultur seperti diatas. Dari kasus-kasus yang ada di Indonesia ini, perlu adanya penanaman sikap untuk menghargai perbedaan, terutama diimplementasikan di dalam pendidikan formal. Khususnya yang paling berperan dalam hal ini adalah guru, karena beliau yang berinteraksi langsung dengan peserta didik. Pendidikan multikulturalisme perlu diselenggarakan mencakup 3 subnilai yakni (1) penegasan identitas kultural seseorang, (2) penghormatan dan keinginan untuk memahami dan belajar tentang (dan dari) kebudayaan-kebudayaan lain selain kebudayaan sendiri, (3) penilaian dan penerimaan tentang perbedaan kebudayaan itu sendiri.
Di dalam masyarakat perlu juga diadakannya sebuah perubahan paradigma dalam wawasan multikultural. Paradigma multikultural memberi pelajaran kepada kita untuk memiliki apresiasi dan respek kepada agama dan budaya orang lain. Dengan hal ini penerapan multikulturalisme menuntut kesadaran pelaku di dalamnya untuk saling mengakui dan menghormati keberagaman identitas dan budaya yang disertai dengan semangat kerukunan dan perdamaian. Diharapkan dengan keadaan yang majemuk, pluralitas bangsa, etnis, agama hingga budaya akan bisa mereduksi berbagai pemicu timbulnya konflik. Selain itu, kehidupan multi-etnik  dan multi-kultur mengharuskan kita menuju proses terbentuknya gagasan kolektif masyarakat mengenai persatuan Indonesia yang berbineka. Realitas yang sangat plural di Indonesia ini, termasuk potensi multi-kultur. Sesungguhnya dapat mengayakan perbendaharaan budaya kita dengan berbineka-tunggal ika (diversity in unity) pada lambang Negara garuda pancasila secara ideal normatif. Kehidupan keindonesiaan yang sangat plural ini sudah diatur oleh suatu etik multi kultur formal dalam rangka hidup bersama secara damai dan saling asah-asih-asuh. Hal tersebut diperkuat lagi sebagai mana tertera dalam pasal 32 (1) UUD 1945 yang sudah di amendemen menjamin: Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peraban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya.
Hal lain yang perlu mendapat perhatian dalam hal ini adalah agama. Antar agama harus ada hubungan yang harmonis. Hubungan atau relasi mengandung pengertian dari kedua belah pihak atau lebih untuk menjalin kerjasama dalam menjalankan tugas dan memikul tanggungjawab serta menguatkan dan memelihara hubungan yang hangat. Hubungan yang damai di antara manusia mencakup berbagai lingkup seperti keluarga, masyarakat dan manusia secara umum.
Dalam upaya membangun hubungan kerjasama antara multikulturalisme dan agama, minimal diperlukan dua hal. Pertama, penafsiran ulang doktrin-doktrin agama ortodoks yang dijadikan dalih untuk bersikap eksklusif dan opresif sehingga agama bukan hanya dipandang bersifat reseptif (mudah menerima) terhadap kearifan budaya lokal, melainkan juga memandu menjadi yang terdepan untuk menguatkan demokrasi dalam masyarakat-masyarakat beragama. Kedua, mendialogkan agama dengan gagasan-gagasan yang modern. Masyarakat harus mampu dihadapkan dengan sejarah baru dan mampu beradaptasi dengan peradaban-peradaban besar yang tidak mendasarkan pada agama. Kita tidak bisa menghindar dari teori-teori sekuler yang berkembang di dalam masyarakat.
Hal yang lain yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan komunikasi antar budaya di Indonesia. Komunikasi ini dapat dilakukan melalui forum-forum dialog atau diskusi, ceramah maupun melalui media massa yang membahas tentang budaya-budaya daerah yang menjadi kekayaan budaya bangsa dan bagaimana hidup dalam sebuah konteks masyarakat yang mejemuk ini. perlu dilakukan juga imbauan atau penyuluhan kepada masyarakat tentang cara hidup bersama dalam sebuah masyarakat yang majemuk.

Kesimpulan dan Penutup
Beberapa hal yang dianggap penting oleh kelompok dan harus diperhatikan oleh kita bersama dalam menata kehidupan bernegara dan berbangsa yang mutikultural adalah :
1.    Di dalam masyarakat multikultur, kita harus membedakan secara jelas antara ruang publik dan ruang privat. Ruang publik adalah ruang, di mana setiap individu diikat oleh satu set norma-norma yang menjamin kesetaraan kesempatan di dalam segala bidang. Sementara, ruang privat adalah ruang, di mana setiap keragaman kultur diberi tempat, dan diberi pengakuan sepenuhnya. Ruang publik mencakup dunia hukum, politik, dan ekonomi. Ruang publik mencakup pula pendidikan, sejauh pendidikan terkait dengan pembentukan moralitas publik yang harus dimiliki oleh semua warga negara.
2.    Pendidikan moral, terutama yang terkait dengan sosialisasi dan penanaman ajaran-ajaran religius, haruslah tetap berada di dalam ruang privat.  Pendidikan multikultural sebagai wacana baru di Indonesia dapat diimplementasikan tidak hanya melalui pendidikan formal namun juga dapat dimplementasikan dalam kehidupan masyarakat maupun dalam keluarga. Dalam pendidikan formal pendidikan multikultural ini dapat diintegrasikan dalam sistem pendidikan melalui kurikulum mulai Pendidikan Usia Dini, SD, SLTP, SMU maupun Perguruan Tinggi. Sebagai wacana baru, Pendidikan Multikultural ini tidak harus dirancang khusus sebagai muatan substansi tersendiri, namun dapat diintegrasikan dalam kurikulum yang sudah ada tentu saja melalui bahan ajar atau model pembelajaran yang paling memungkinkan diterapkannya pendidikan multikultural ini.
3.    Keberadaan nilai-nilai kultur minoritas tetaplah harus dipertahankan, karena nilai-nilai tersebutlah yang memberikan makna dan identitas bagi setiap orang yang hidup di dalam kelompok tersebut. Nilai-nilai tersebut mencakup mulai dari tata organisasi sosial yang ada di masyarakat, sampai keyakinan religius yang menjadi ciri unik dari kelompok kultur minoritas yang ada.
4.    Konflik dan benturan budaya antara kultur minoritas dan kultur dominan tidaklah terelakkan. Di dalam masyarakat multikultur, benturan tersebut haruslah dimaknai sebagai bagian dari dialog, dan dialog adalah satu-satunya cara yang mungkin, supaya masyarakat yang terdiri dari beragam kultur bisa hidup secara harmonis bersama. Oleh karena itulah, sangat dibutuhkan adanya kemunikasi antar budaya oleh seluruh masyarakat Indonesia. Ini dapat dilakuakn selain melalui pendidikan juga melalui forum-forum diskusi, dialog, ceramah, media massa maupun himbauan dari pemerintah untuk menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa.
Pergumulan bersama kita ke depan adalah : Apakah Indonesia sudah siap mewujudkan masyarakat semacam itu? Dalam kehidupan di Indonesia, kenyataanya alangkah tidak mudah bagi kelompok minoritas untuk berkembang. Tugas dan tanggung jawab kita bersama adalah untuk menciptakan adanya kesetaraan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa agar semua orang baik yang mayoritas maupun minoritas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi dirinya.

DAFTAR PUSTAKA


Ainul Yaqin, M.. Pendidikan Multikultural Cross-Cultural Understanding untuk Demokrasi dan Keadilan, Yogyakarta: Pilar Media, 2005.
Ata Ujan Andre dkk (Tim Penyusun), Multikulturalisme : Belajar Hidup Bersama dalam perbedaan , Jakarta : PT indeks, 2009.
Lash Andre A Scott & Featherstone Mike (ed.), Recognition And Difference: Politics, Identity, Multiculture, London: Sage Publication, 2002.
Lubis, M. Ridwan , Cetak Biru Peran Agama, Merajut Kerukunan, Kesetaraan Gender, dan Demokratisasi dalam Masyarakat Multikultural, Jakarta: Puslitbang Kehidupan Beragama, 2005.
Herner.  RObeth W, (Ed), Politik Multikulturalisme : menggugat realitas kebangsaan, Yogyakarta : Kanisius 2007
Martono dkk (Tim penyusun), Hidup Berbangsa dan Etika Multikultural, Surabaya : Forum rector Indonesia Simpul, 2003
Mulyana Deddy & Rakhmat Jalaluddin (Ed), Komunikasi Antar Budaya : paduan berkomunikasi dengan orang-orang berbeda budaya, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 2005
Tilaar H. A. R., Multikulturalisme : Tantangan-tantangan global masa depan dalam transformasi Pendidikan Nasional , Jakarta : Grasindo, 2004.
Ata Ujan Andre : Membangun kepentingan bersama dalam Masyarakat majemuk, Jurnal volume 10, 2004.
Multikulturalisme dalam pendidikan Islam, Jurnal http://ern.pendis.kemenag.go.id/DokPdf/ern-II-06.pdf,
Majemuk Indonesia".  Jurnal Antropologi Indonesia, no. 6
Masyarakat Multikultural, http://konspirasi.com/berita/pengertian-dan-sebab-sebab-masyarakat-multikultural
Masyarakat majemuk, http://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat : Masyarakat Majemuk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar