Minggu, 27 November 2011

YESUS SEBAGAI ANAK MANUSIA (Studi Sosio Historis dalam prespektif Budaya Yudaisme)

Lalu Jawab orang banyak itu : “kami telah mendengar dari hukum Taurat, bahwa mesias tetap hidup selama-lamanya; bagaimana mungkin engkau mengatakan bahwa anak manusia harus ditinggikan??? Siapakah anak manusia itu? ” (Yohanes 12 : 34)

1.    Pengantar
Yesus dari Nazareth (seperti yang digambarkan dalam cerita-cerita Injil) dalam kalangan gereja dan orang Kristen merupakan tokoh yang paling penting. Tokoh Yesus ditempatkan sangat tinggi dalam kehidupan gereja dan orang Kristen, melebihi tokoh-tokoh  Kristen lainnya seperti para murid dan para rasul. Selain karena dianggap sebagai Tuhan yang merepresentasikan Allah (Yahweh) di dunia, juga dipandang memiliki kemampuan adikodrati yang besar dengan segala kemahakuasaannya. Pentingnya tokoh Yesus bagi gereja, membuat Ia dipandang suci, sakral dan kudus. Orang-orang yang membicarakan Yesus melenceng dari dogma dan kepercayaan yang telah ditetapkan gereja, dan yang mencoba untuk meneliti, mengkaji dan mencari kebenaran tentang Yesus secara harafiah akan dianggap sebagai orang-orang sesat dan harus dijauhkan serta dikucilkan dalam persekutuan gereja tersebut. Pertanyaannya adalah apakah gereja (para tokoh gereja) dan  semua orang Kristen yang mengklaim Yesus sebagai Tuhan dan juruselamat mengetahui dengan baik kebenaran tentang yesus sehingga mengabaikan kebenaran-kebenaran lain yang ditemukan berdasarkan penelitian dan kajian terhadap Alkitab dan tradisi-tradisi Yahudi tentang Yesus??
Gereja juga dengan mengatasnamakan yesus mengklaim bahwa tidak ada kebenaran dan keselamatan lain diluar Yesus dan itu berarti juga diluar kekristenan.  Gereja seakan-akan menganggap bahwa hanya didalam gerejalah dan melalui kepercayaan kepada Yesuslah, orang dapat diselamatkan. Yesus merupakan satu-satunya jalan menuju keselamatan dalam pandangan gereja dan tulisan-tulisan PB. Pertanyaannya adalah apakah memang demikian?? Bahwa diluar gereja dan Yesus tidak ada keselamatan lain??? Apakah yesus semasa hidupnya memang mangatakan bahwa diluar dirinya tidak ada keselamatan lain?? Lalu bagaimana dengan orang lain yang bukan Kristen dan yang tidak menempatkan Yesus sebagai Tuhan mereka, apakah mereka tidak akan memperoleh keselamatan??
Bagi saya, jika ini padangan mutlak gereja, maka potensi konflik dan perselisihan dalam kehidupan masyarakat khususnya antara orang-orang yang berbeda agama terutama dengan agama Kristen tidak akan pernah selesai, bahkan mungkin akan semakin mebesar dan menimbulkan jurang pemisah yang sangat lebar dalam komunitas beragama kita, bukan hanya di Indonesia tetapi juga dunia. Hal ini juga berarti bahwa gereja dan para penulis Injil bahkan orang-orang Kristen, tidak mengetahui dan memahami secara baik siapa itu yesus yang sebenarnya dalam konteks keyahudiannya dan apa sebenarnya yang dimaksudkan dengan berbagai gambaran dan gelar yesus dalam tulisan-tulisan Alkitab. Menurut hemat saya, hanya dengan mengetahui siapa yesus yang sebenarnya dalam konteks keyahudiannya dan memahami dalam bentuk apa dan untuk maksud apa cerita-cerita Injil mengisahkan Yesus inilah, maka kita akan mampu menciptakan kehidupan Kristen yang baik dan mampu untuk hidup dalam keberagaman yang rukun dengan agama lain.


2.    Nama dan gelar Yesus dalam PB.
Nama Yesus merupakan nama yang umum digunakan pada paroan pertama abad I masehi di kalangan orang-orang yahudi. Selain Yesus dari Nazareth yang kemudian dalam gereja disebut yesus Kristus dan dipandang sebagai Tuhan dan Juruselamat, ada juga orang lain yang bernama Yesus. Menjelang akhir abad pertama, nama Yesus menjadi nama yang sakral dalam kehidupan orang Kristen dimana mereka menanggap nama itu terlalu suci untuk dipakai sebagai nama diri.
Kata "Yesus" adalah alihaksara dari bahasa Latin Iesus, yang berasal dari bahasa Yunani Ἰησοῦς (Iēsoûs), yang pada gilirannya juga merupakan Helenisasi dari bahasa Ibrani יְהוֹשֻׁעַ (Yĕhōšuă‘, Yosua) atau bahasa Aram יֵשׁוּעַ (Yēšûă‘), yang berarti "Yahweh menyelamatkan.
Ada banyak gelar bagi Yesus dalam Perjanjian Baru mulai dari matius hingga wahyu, beberapa diantaranya adalah :
·    Yesus sebagai Anak Daud Gelar
·    Yesus sebagai Anak Allah Israel disebut Anak Allah atau Anak Sulung Allah.
·    Yesus sebagai Anak Manusia.
·    Yesus sebagai Anak Domba Allah.
·    Yesus sebagai Tuhan.
·    Yesus sebagai Mesias.
·    Yesus Kristus.
·    Yesus sebagai Juru Selamat/Penebus.
·    Yesus sebagai Alpha dan Omega
·    Yesus sebagai Raja segala raja/Tuan segala tuan.
·    Yesus sebagai Nabi.
·    Yesus sebagai Guru/Rabi.
·    Yesus sebagai Imam Agung.
·    Yesus sebagai Gembala.
·    Yesus sebagai Hakim/Yang Menghakimi.
·    Yesus sebagai Hamba dll.

Istilah "Anak Manusia" kurang lebih 86 kali muncul dalam tulisan2 Perjanjian Baru. Istilah ini muncul lebih dari 30 kali dalam Injil Matius, 15 kali dalam Injil Markus, 27 kali dalam Injil Lukas, dan 13 kali dalam Injil Yohanes. Di luar Injil, kata ini muncul dalam Kisah Para Rasul 7:56, dua kali dalam kitab Wahyu. Berdasarkan hal ini maka dalam makalah ini, saya hanya akan membatasi pembahasan pada pemahaman tentang Yesus sebagai Anak Manusia dengan memakai Yohanes 12 : 34, dengan lebih banyak melihat keberadaan Yesus dalam gelar Anak Manusia pada konteks keyahudiaannya.  Semoga dengan pembahasan seperti ini, dapat dilihat apa arti gelar ini dan apa yang mau disampaikan mengenai Yesus pada waktu Ia mulai di beri gelar Anak Manusia oleh para pengikutnya sehingga dengan begitu, kita juga dapat mengetahui siapa yesus yang sebenarnya, yesus yang harafiah dalam kemanusiaannya sebagai orang yahudi, yang membuat mengapa banyak orang  menyatakan bahwa dalam kehidupan Dia-lah, Allah ditemukan dan berkarya.




3.    Gelar Anak Manusia  dalam Tradisi Yahudi.
Sebutan “Anak Manusia”, mungkin sekali adalah gelar tertua dan paling popular bagi seseorang yang memenuhi pengharapan mesianik orang Yahudi. Ini adalah sebuah ungkapan yang dimulai dengan cukup bersahaja, tetapi terus berkembang hingga mencakup klaim-klaim adikodrati dan dipenuhi dengan konotasi keilahian dan keajaiban.
Gagasan Anak Manusia  memang sudah tersedia dalam tradisi Yahudi, dimana gagasan ini berpangkal pada kitab Daniel khususnya Daniel 7 : 13-14, sekitar abad ke-2 S.M. Namun, menurut John Shelby Spong jauh sebelum Daniel, Ungkapan “Anak Manusia” telah memasuki tradisi orang Yahudi terutama melalui tulisan-tulisan nabi Yehezkiel di abad ke-6 S.M. Yehezkiel memakai farasa Anak Manusia lebih dari Sembilan puluh kali, tetapi hanya sebagai gelar yang dipakai Allah untuk memanggilnya seperti Yeh 2: 1. Frasa “Anak Manusia” berasal dari kata Ibrani Ben Adam yang berarti sedikit lebih dari manusia. Aslinya gelar ini adalah penunjukkan atas status Yehezkiel sebagai seorang anak Adam dan denagn demikian seorang manusia.
Yehezkiel hidup dalam satu periode genting dalam sejarah orang yahudi ketika mereka dilkalahkan, dibungan dalam pembuangan namun tetap bertahan hidup. Yeheskiel mungkin saja merupakan orang yang menjaga orang yahudi untuk tetap utuh dan terpisah dari dunia sekitar selama beberapa generasi pembuangan di babel. Ia menolong membentuk bangs ayahudi menjadi umat yang bersatu, yang bukan hanya mampu bertahan di pembuangan tapi juga mempertahankan keinginan untuk kembali ke negeri asal mereka. Yehezkiel mungkin juga merupakan orang ayng paling menonjol dalam sekelompok orang  yang kemudian diberi nama para penulis imamat (P), yaitu orang-orang di zaman pembuangan Babel yang menulis kembali taurat Yahudi, menggandakan ukurannya dan mengisinya dengan detail-detail liturgis seperti dalam kitab imamat. Para imam ini pulalah yang membuat  orang yahudi untuk mempraktekkan ibadah hari Sabat, aturan tentang makanan yang Halal dan Haram dan tanda jasmaniah sunat untuk kaum laki-laki. Tanda-tanda ini menjadi ciri istimewa yudaisme, tanda-tanda yang membuat orang yahudi berbeda.
Setelah tulisan Yehezkiel, nama atau gelar “Anak Manusia” tiak muncul lagi dalam tulisan-tulisan yahudiselama kurang lebih 400 tahun, lalu muncul kembali dalam kitab Daniel yang ditulis pada abad ke-2 S.M dalam suatu konsep yang diubah menyeluruh. Konteks pada waktu Daniel adalah keadaan orang Yahudi yang tengah merosot, hilangnya harapan diantara orang yahudi menjadi semakin nyata. Ini terkait dengan kehidupan orang yahudi yang  jatuh ke dalam kekuasaan siria dan mesir berganti-ganti. Pengharapan yahudi untuk mendapatkan kebebasan telah mengalami pergeseran, mereka tidak lagi memikirkan pembebasan dan perbudakan sebagai sesuatu yang akan datang kepada mereka dalam sejarah, sebaliknya mereka mulai memimpikan suatu pembebasan dan masa depan yang diperoleh hanya diluar sejarah. Terkait dengan hal ini, maka paham mesianik dalam kehidupan orang yahudi juga berubah bahwa mesias yang diharapkan bukan hanya sebagai pewaris tahkta Daud tapi juga  sosok surgawi yang memiliki kuasa adikodrati.
Daniel disini, meskipun meminjam dari Yehezkiel namun menggunakan gelar Anak Manusia dengan makna yang sudah berbeda. Penulis Daniel memasukkan sosok Anak Manusia ini kedalam narasinya sebagai bagian dari sebuah mimpi atau visi. Mimpi pada masa itu, dipandang sebagai sarana menerima amanat-amanat ilahi. Dalam Daniel 7 : 13 -14, penulis memposisikan figur “Anak Manusia” yang berhadapan dengan figur yang “Lanjut Usia” sebagai seseorang yang diberikan kekuasaan dan kemuliaan dan kekuasaan sebagai raja dan bahwa orang-orang di seluruh dunia akan menyembah kepadanya.
Dalam proses penafsiran terhadap visi ini, Daniel berbicara tentang kebangkitan dan keruntuhan kerajaan-kerajaan yang akan mendominasi umat kudus Allah. Jumlah kerajaan-kerajaan itu ada empat tetapi kerajaan keempat akan merupakan kerajaan yang paling menakutkan tetapi akan dibinasakan dan semua kebesarannya akan diberikan kepada umat kudus milik Allah. Dengan kata lain, kebesaran kerajaan-kerajaan ini akan terhimpun pada umat Yahudi. Ini adalah klaim mereka, bahwa mereka sebagai umat pilihan Allah. Disini, gelar “Anak Manusia” telah berubah dari sekedar figur seorang manusia insani seperti yang dipakai Yehezkiel menjadi suatu figur surgawi, yang memiliki kuasa adikodrati dan telah diberi tugas untuk mengakhiri dunia, menggelar pengadilan terakhir dan mendatangkan pemerintahan kekal Allah di bumi.

4.    Pemakaian Gelar Yesus sebagai Anak Manusia dalam Yoh 12 : 34.
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa penggunaan Frasa Anak Manusia dalam tulisan-tulisan Perjanjian Baru banyak didominasi dalam tulisan Injil-Injil. Sebelum kita melihat penggunaan istilah ini dalam Injil Yohanes khususnya Yohanes 12: 34, kita perlu juga mengetahui penggunaannya dalam ketiga Injil yang pertama.
Dalam Markus, pemakaian gelar Anak Manusia pada Yesus kurang lebih 15 kali. Disini, frasa yesus dipakai  sebagai sebuah gelar adikodrati. Ini terlihat dalam markus 2: 5 (bagian awal) dan 14 : 61 (bagian akhir). Tampaknya pada saat markus menuliskan Injilnya ini, gelar Anak Manusia yang diturunkan dari kitab Daniel telah dimasukkan dalam ingatan Yesus dan digunakan kepadanya.  Markus hanyalag mengandaikan apa yang sudah me njadi ingatan umum bahwa diantara orang percaya, Yesus dipandang sebagai “Anak Manusia” adikodrati yang akan datang dari Allah untuk menegakkan kerajaan Allah.
Matius sendiri memperluas gelar Anak Manusia dari Daniel yang dikenakannya kepada Yesus. Matius menggambarkan sosok Yesus Sebagai anak Manusia dalam tulisannya bukan hanya sebagai manusia yang memiliki kekuatan adikodrati tetapi juga sebagai Hakim yang akan menghakimi dunia (Matius 25 : 31-46).  Matius disini telah mempersiapkan pembacanya untuk Klaim ini, bahwa Yesus sebagai Anak Manusia akan menjadi Hakim di ahri Penghakiman (mat 16 : 27).  Lukas yang menulis jauh di belakang markus dan matius, memakai frasa Anak Manusia dan mengenakannya sebagai Gelar kepada yesus sebanyak 27 kali. Menurut Lukas, figur yang akan muncul untuk menandai akhir sejarah adalah “Anak Manusia”. Sebuah jati diri yang dalam Lukas diklaim Yesus untuk dirinya sendiri.
R. Bultmann, menyatakan bahwa ini upaya yang dibuat untuk membawa ide penderitaan Anak Manusia dalam pandangan Yesus sendiri dengan mengasumsikan bahwa Yesus menganggap dirinya sebagaimana tergambar dalam Deutero-Yesaya "Hamba Tuhan yang menderita dan mati untuk orang berdosa," sekaligus juga menyatu bersama gagasan lain, yakni  "Anak Manusia (dlm Daniel)" ke dalam satu figur Anak Manusia yang mengalami penderitaan, kematian dan kebangkitan."
Yohanes sendiri hanya menggunakannya frasa Anak Manusia sebanyak 13 kali dalam tulisannya. Namun demikian, Dalam Yoh 12 : 34, penggunaan gelar Anak Manusia kepada Yesus ini menjadi begitu penting dan sangat menyolok. Dalam cerita ini, Yesus digambarkan bukan hanya sebagai Anak Manusia Adikodrati  yang bertugas menghakimi dunia dan menegakkan kerajaan Allah, tetapi telah digabungkan dengan figur mesianik  yang kurang apokaliptik, yang diidentifikasi oleh yesaya sebagai orang yang akan mendatangkan kedamaian dan keutuhan ke dalam kehidupan manusia. Dengan demikian, Yesus ditafsirkan dalam 2 peran mesias yakni sebagai anak Manusia surgawi, hakim terakhir dan juga sumber keutuhan kehidupan di dunia.
Di pihak lain, beberapa ahli menerima pemakaian kata "bar nasya" sebagai sebutan diri sendiri dalam bahasa Aram, dan atas dasar itu mereka berpendapat bahwa Yesus menggunakan kata ini melulu sebagai alat merujuk kepada diri-Nya sendiri. Berdasarkan pandangan ini, maka pernyataan dalam Kitab-kitab Injil yang isinya tidak apokaliptik dan yang mengacu kepada Yesus sebagai melulu manusia, nampaknya adalah otentik. Di kemudian hari, pemakaian istilah itu oleh Yesus menuntut gereja ke Daniel 7, dan gereja mulai menafsirkan ulang ajaran Yesus dalam nada apokaliptik. Karena itu, pendekatan yang terbaik ialah tetap mempedomani Daniel 7:13 dan ayat-ayat berikutnya sebagai titik tolak dan melihat di situ sosok, mungkin pemimpin dan wakil Israel, dan dengan itulah Yesus menyamakan diri-Nya sendiri. Tokoh ini memiliki otoritas dan ditentukan untuk memerintah atas dunia, tapi jalan menuju pemerintahan itu adalah merendahkan diri, penderitaan, dan ditolak. Tidak sukar memahami ucapan Yesus berkaitan dengan jalan itu, dengan pengertian bahwa Dia memperlihatkan diri-Nya sendiri ditolak dan kemudian dibela oleh Allah.
Menurut Spong semua penggunaan gelar Anak Manusia kepada Yesus dalam tulisan-tulisan Injil dan bahkan tulisan-tulisan PB adalah usaha interpretasi dari para murid dan pengikut Yesus terhadap dirinya. Yesus sejarah tidak pernah mengatakan bahwa Dia adalah Hakim, Penyelamat dan pendamai dalam dunia yang akan mengutuhkan semua ciptaan.  Orang-orang Kristen perdanalah yang menghubungkan semua ini kepada Yesus insani.
Kehidupan Yesus adalah suatu kehidupan yang didalamnya cinta kasih dipraktekkan untuk mengubah orang yang tidak dicintai menjadi dicintai, yang didalamnya orang diterima, ada keutuhan yang diperoleh dalam perpecahan dan sebagainya. Dari kehidupan inilah orang menyakini bahwa Allah ada di dalam diri Yesus. Para pengikut Yesus yang berusaha menangkap makna Yesus dalam bahasa ekstasi dan simbol-simbol apokaliptik dan menemukan gelar Anak Manusia. Itulah maksud sebenarnya dari gelar Anak Manusia. Dalam kehidupan sinagoge selama kurun tahun 30 -70 M, Pengalaman yesus yang kuat ini dipindahkan ke dalam konsep-konsep Yahudi dan dirayakan dalam liturgy Yahudi. Spong dalam Liberating the Gospels secara jelas menggambarkan tentang kehidupan beragama Yahudi dan perayaan-perayaannya. Tampaknya Para pengikut Yesus lalu memaknai Yesus dalam simbol-simbol Keagamaan mereka tersebut, yang salah satunya adalah sebagai “Anak Manusia”.

5.    Penutup.
Pengunaan setiap teks kitab suci sebaiknya terlebih dahulu dicari tahu apa konteks pembicaraan di belakang teks tersebut, hal ini penting untuk dilakukan. Karena bentuk-bentuk tafsiran yang mengabaikan konteks yang ada dibelakang teks sering kali membawa kita pada sebuah ajaran yang salah dan sesat. Terkait dengan itu, cerita-cerita Injil tentang Yesus hendaknya dibaca sebagai cerita-cerita liturgis yang memiliki kaitan erat dengan perayaan-perayaan dan pemaknaan Yesus dalam tradisi Yahudi. Ini menjadi penting agar kita semakin dekat untuk menmukan kebenaran yang harafiah tentang Yesus dan dalam usaha menghadirkan diri dalam dialog yang beragam dengan komunitas agama lain.

DAFTAR PUSTAKA

Bultmann R, Theology of the New Testament, New York: trans. K. Groebel, 1951
Groenen C, Sejarah Dogma Kristologi-perkembangan pemikiran tentang Yesus Kristus pada Umat Kristen,  Yogyakarta: Kanisius, 1988
Spong John Shelby, Liberating The Gospels – Reading the bible with Jewish Eyes, San Fransisko : Harper Cllins Publisher 1996
_________________,Yesus Bagi Orang Non Religius, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008
Eksilopedi Alkitab masa Kini  Jilid II M-Z,

http://www.akupercaya.com/pengajaran-alkitab/2789-yesus-anak-manusia
http://id.wikipedia.org/wiki/Nama dan gelar Yesus

RELIGIOSITAS PELA_

Pendahuluan
Konteks kehidupan sosial di Indonesia, sejak awal merupakan suatu ruang publik yang plural. Corak pluralitas masyarakat tampak dalam berbagai segi kehidupan masyarakat. Kemajemukan negara Indonesia dapat dilihat dalam banyak hal antara lain : majemuk dalam bahasa, majemuk dalam agama, majemuk dalam adat istiadat dan budaya, dan sebagainya. negara  Indonesia sendiri, terdiri atas 13,667 pulau yang tersebar di seluruh negeri, dari Sabang di pulau Sumatera sampai Merauke di Papua.
Maluku merupakan salah satu daerah (propinsi) di Indonesia yang juga memiliki keragaman baik dari segi adat istiadat dan budaya maupun keagamaan. Dari sisi kehidupan beragama, hampir sebagian besar masyaraka di Maluku menganut agama Kristen dan Islam, disamping juga ada agama Hindu dan Buddha. Walaupun demikian, kepercayaan lokal masyarakat di Maluku tetap tumbuh dan berkembang dalam masyarakat misalnya agama Nunusaku, yang berkembang di daerah Maluku Tengah.
Persoalan yang sering timbul kemudian adalah tentang usaha-usaha dari sebagian kelompok terutama kelompok yang merasa sebagai kelompok minoritas seperti Islam, untuk menjadikan negara Indonesia sebagai negara agama. Ide-ide untuk mengislamkan Indonesia ini, tidak hanya terjadi di kota/propinsi besar di indonesia tapi hampir disebagian besar wilayah Indonesia, termasuk juga di Maluku. Berbagai Perda (peraturan daerah) yang di buat oleh pemerintah daerah khususnya daerah-daerah yang masyarakatnya mayoritas Islam, secara terang-terangan telah mengarah ke-arah tersebut.
Di Maluku sendiri, pernah terjadi konflik kemanusiaan tahun 1999-2004 yang bernuansa politik namun memanfaatkan agama. Di antara tahun-tahun tersebut terjadi ketegangan besar antara agama Islam dan Kristen di Maluku, bahkan ketika konflik telah dinyatakan selesai sampai saat ini, nuansa etegangan semacam itu masih dirasakan oleh sebagaian masyarakat Maluku.
Munculnya banyak permasalahan dan konflik antar kelompok di indonesia secara umum dan di Maluku khususnya, menimbulkan sejumlah pertanyaan terutama tentang dimana tempat ideologi dan falsafah bagi negara ini. apakah Pancasila tak lagi kuat untuk menjadi dasar negara Indonesia sehingga sebagian kelompok islam terus memperjuangkan berdirinya NII (Negara Islam Indonesia)? Apakah ada alternative lain dari berbagai budaya di indonesia yang dapat dijadikan sebagai Dasar Persatuan yang dapat  mengeliminir dan menjembatani berbagai konflik dan masalah di indonesia atau setidaknya bagi daerah dimana Budaya itu berasal? Dalam kaitan dengan pertanyaan itu, bagi masyarakat Maluku sendiri apakah Budaya Pela dapat dijadikan sebagai sebuah Falsafah hidup yang menata kehidupan bersama sekaligus jembatan untuk mendamaikan konflik beragama di Maluku? Apakah Pela mengandung di dalamnya unsur-unsur religiositas atau ide-ide civil religion dan dapat menjadi civil religion bagi masyarakat Maluku? Lalu apakah nilai religiositas dari pela yang dapat disumbangkan bagi kehidupan bersama di Indonesia?

Civil Religion Di Indonesia
Ide Civil religion pertama kali dimunculkan oleh Rosseau dalam bukunya The social contract yang di dalamnya diuraikan tentang prinsip-prinsip dari hak-hak politik. Disini rosseau melihat perlunya suatu agama umum yang dapat merupakan dasar integrasi msyarakat[1]. Ide civil religion ini kemudian berkembang pesat dan mendapat perhatian dari Robert N. Bellah dalam tulisannya civil religion in America[2]. Tuhan dalam civil religion ini menurut Bellah adalah bersifat“unitarian” dan juga konsern dengan kehidupan bangsa Amerika. Tuhan itu merupakan national God dari bangsa AS.[3]
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dengan dengan ide Civil Religionnya itu Bellah meletakan dasar religius dalam kehidupan politik bangsa bagi integrasi suatu masyarakat pluralistik. Dengan idenya ini Bellah berharap bahwa ada kemungkinan semua pihak untuk dapat menyumbangkan perannya dan berdialog dengan adil dan tidak merasa di abaikan.
Andrew Shank dalam bukunya Civil Religion berusaha memetakan civil religion yang menurutnya memiliki wilayah yang sangat luas ke dalam sebuah disiplin pemikiran yang disebutnya Teologi Sipil. Menurutnya perbedaan teologi sipil dari teologi konfensiaonal adalah bahwa teologi sipil menginterpretasikan wahyu yang adalah setiap peristiwa historis yang mendorong reevaluasi kritis atas konsep-konsep tentang Tuhan yang diterima sampai saat ini.
Shank menjelaskan bahwa agama sipil bukanlah agama yang sesungguhnya seperti praktek-praktek religius yang ada, pun tidak bersaing dengan tradisi-tradisi konfensional, melainkan ia merembes diantara semua itu. Dan mendobrak ikatan-ikatan mereka.[4]
Konsep Pancasila pertama kali dikemukakan oleh Sukarno dalam dalam sebuah pidato umum tanggal 1 juni 1945. Konsep ini terdiri dari 5 (panca) asas untuk membentuk  dasar-dasar ideologi bagi indonesia merdeka. Tujuannya menurut Sukarno agar membentuk Indonesia yang kekal dan abadi.[5]
Lima prinsip dasar yang dikemukakan Soekarno adalah: 1.kebangsaan Indonesia (nasionalisme), 2. Internasionalisme atau perikemanusiaan (Humanitarianisme), 3. Mufakat, atau demokrasi , 4. Kesejahteraan Sosial, dan 5. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (monoteisme-pluralistik)[6]
Pancasila ini di dalamnya memuat kepentingan-kepentingan politis kelompok Islam, Kristen, Hindu, Budha, bangsawan dan petani, nasionalis dan komunis, komersial dan agraris, jawa dan ‘luar pulau’ di Indonesia. Menurut Sukarno, Pancasila adalah jalan keluar kompromistis dan cocok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia yang plural.
Sebagai Ideologi, Pancasila memenuhi syarat karena merupakan refleksi terhadap realitas masyarakat indonesia dan juga merupakan tujuan dari harapan masyarakat. Pancasila merupakan ideologi Kesatuan karena didalamnya semua kelompok masyarkat, budaya atau agama, merasa menjadi bagiannya. Prinsip ketuhanan menunjukan bahwa Indonesia bukanlah negara yang sekuler, dan juga bukan negara yang berdasarkan agama tertentu, tetapi negara yang menjamin kebebasan beragama dari setiap warganya. Dapat dikatakan bahwa, dalam kajian tentang civil religion maka Pancasila dapat dijadikan sebagai civil religion bahkan civil teologi bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Pancasila mengandung nilai-nilaicommon-good dan social Ethics bagi semua orang Indonesia. Dengan begitu maka, Pancasila jika diamalkan secara baik dalam kehidupan bangsa indonesia, tentu saja bisa menjadi religiositas bangsa yang mepersatukan. Karena di dalamnya ia mengakui persamaan dan keutuhan tanpa melihat sekat-sekat perbedaan di Indonesia yang majemuk ini.
Kendatipun demikian, akhir-akhir ini Pancasila dan nilai-nilai religiositasnya mulai kehilangan peran dan tempat dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Timbul berbagai persoalan dan konflik dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia, yang justru dilatar-belakangi oleh keinginan dan kepentingan dari masing-masing kelompok. Segala hal yang dilakukan tidak lagi didasarkan pada ideology pancasila dalam semangat Kesatuan dan kekeluargaan tapi dengan latar kepentingan dan keegoisan kelompok. Pada akhirnya, nilai-nilai Pancasila tidak lagi menjadi bagian penting bagi masyarakat Indonesia. Walaupun memang, selalu ada usaha-usaha untuk tetap mendasarkan Bangsa ini kepada Pancasila dan nilai-nilai etisnya, namun sering juga terjadi usaha-usaha untuk menggatikannya dengan ideologi tertentu dari masing-masing kelompok. Dalam situasi inilah, maka diperlukan alternative lain yang mengandung nilai-nilai religiositas bangsa dan dapat dijadikan sebagai civil religion bahkan civil teologi, yang dapat memperkuat dan mendukung kembali pancasila sebagai dasar dan falsafah negara sekaligus religiositas bagi seluruh bangsa Indonesia.
Berkaitan dengan hal ini pula, bagi saya nilai-nilai budaya daerah dapat dijadikan sebagai sebuah civil religion dan civil teologi, yang bukan hanya beranfaat bagi kesatuan di daerah dimana budaya tersebut hidup dan berkembang, tapi nilai-nilainya juga dapat dileburkan bersama ke dalam ideologi Pancasila dan menguatkannya sebagai dasar hidup bangsa Indonesia. Dan diantara berbagai budaya di indonesia, Pela tampaknya merupakan salah satu budaya yang mengandung unsure-unsur religiositas dan dapat dijadikan sebagai semacam civil religion atau civil teologi, baik bagi masyarakat Maluku maupun masyarakat Indonesia.

Konsep Pela
Pela adalah suatu sistem hubungan sosial yang dikenal dalam masyarakat Maluku berupa suatu perjanjian hubungan antara satu Negri (kampung) dengan kampung lainnya yang biasanya berada di pulau lain dan kadang juga menganut agama lain di Maluku, biasanya satu Negri memiliki satu atau dua Pela. Sistem perjanjian ini diperkirakan telah dikenal sebelum kedatangan bangsa Eropa ke Maluku, dan digunakan untuk memperkuat pertahanan terhadap bangsa Eropa pada waktu itu.[7]
Pela sebagai tanda merupakan materialitas yang menghubungkan manusia dengan lingkungan yang menghasilkannya. Kehadirannya berlangsung dalam ruang dan waktu yang tertentu bersama manusia yang menghasilkannya. Dengan begitu ia tidak bisa tidak selalu memiliki aspek historis yang harus diperhitungkan ketika hendak membangun pemahaman terhadapnya sebagai sebuah “kata”.[8]
Sekurang-kurangnya terdapat tiga macam pengertian mengenai kata pela.Pertama, dalam lingkungan kebahasaan daerah Uli Hatuhaha di pulau Haruku (Pelauw, Kailolo, Kabauw, Ruhumoni dan Hulaliu) kata pela  berarti “sudah”. Dalam lingkungan kebahasaan Uli Solimata di pulau Ambon (Tulehu, Tengah-tengah dan Tial), pela berarti “cukup”. Istilah peia sama dengan istilah pela niayang berarti “sampe jua” (atau “berhentilah”). Biasanya hubungan pela yang muncul dilatari konflik atau perang yang pernah terjadi. Dengan ber-tolak dari kedua pengertian tersebut Lestaluhu berpendapat bahwa munculnya hubunganpela disebabkan hancurnya ikat-an-ikatan kekeluargaan. Dalam konteks itu peladimaksudkan sebagai cara untuk mengakhiri kondisi kehancuran itu.
Kedua, dalam lingkungan kebahasaan masyarakat di Seram kata ini diaksarakan dengan kata “peia” yang me-nunjuk pada pengertian “saudara” yang terambil dari tradisi kakehan. Saudara dalam tradisi kakehan tidak menunjuk pada suatu hubungan yang didasarkan pada faktor genealogis melainkan pada keanggotaan suku. Sebuah ikatan yang menyatukan satu dengan yang lain sebagai orang-sudara.[9]
Dari ketiga pengertian itu terlihat bahwa pendapat kedua lebih tepat dijadikan rujukan konsep disertasi ini. Pengertian ini menjadi dasar filosofis dari ikatan pelayang dibangun oleh masyarakat suku-suku di Maluku. Selain itu perlu disebutkan pandangan keempat dari Dieter Bartels yang mendefinisikan pela sebagai suatu sistem persahabatan, atau sistem persaudaraan, atau sistem persekutuan yang dikem-bangkan antarseluruh penduduk asli dari dua negeri atau lebih. Ikatan atau sistem tersebut telah ditetapkan oleh para leluhur dalam keadaan khusus, dan menyertakan hak-hak, serta kewajiban-kewajiban tertentu bagi pihak-pihak yang ada dan terikat oleh akta perjanjian ikatan pela. Berbeda dengan pendekatan yang pertama, Bartels cenderung memandang pela sebagai sebuah sistem sosial yang sudah terjadi tanpa memper-timbangkan proses historis dari istilah itu.[10]
Dari penjelasan data-data historis mengenai proses pertumbuhan, pewarisan, perkembangan mengenai pela diper-oleh gambaran bahwa pela sebagai suatu sistem kekerabatan (persaudaraan) telah berlangsung sejak masyarakat di sana menemukan dirinya sebagai sebuah ikatan masyarakat. Perta-ma-tama ia merupakan kerangka hidup bermasyarakat yang berlaku sebagai nilai yang mengatur hubungan antar individu dalam lingkungan klan atau suku yang terbatas. Ia menjadi tanda tentang eksklusivitas masyarakat yang masih berpikir secara tertutup untuk membangun solidaritas dan menjadi bagian dari cara mengusahakan terciptanya keutuhan masya-rakat. Pengukuhan sebagai anggota masyarakat dewasa ditan-dai dengan pelaksanaan pela dalam suatu inisiasi yang mengandung sifat sakral. Pelanggaran terhadap hal itu akan diganjar dengan sanksi yang bersifat sosial maupun yang bersifat religius. Pada prinsipnya dikenal tiga jenis Pela yaitu Pela Karas (Keras), Pela Gandong (Kandung) atau Bongso (Bungsu) dan Pela Tampa Siri (Tempat Sirih).
Sistem Pela sampai saat ini masih berperan penting terutama di daerah Maluku Tengah. Karena rasa persatuan dan identitas bersama disadari dan dihayati dengan kuat upacara-upacara pembaharuan Pela (panas Pela) masih sering berlangsung. Sejak Perang Dunia II sejumlah Pela baru, kebanyakan Pela Tampa Siri ditetapkan sebagian besar antara Negri-Negri Islam dan Kristen sebagai usaha diadakan dengan sadar untuk menguatkan hubungan antara dua golongan itu.

Pela sebagai sebuah Civil Religion
Pela adalah suatu bentuk institusionalisasi budaya, yang juga mengandung di dalamnya bentuk-bentuk nilai sebagai kearifan lokal masyarakat. Ia merupakan sebuah tradisi keberadaban publik dan dunia kehidupan, yang lahir dari paradigma komunitas manusia di Maluku. Hal itu dapat menjadi sebuah nilai etika publik yang diproduksi masyarakat Maluku, dan sebetulnya dapat dijadikan sebagai common good and common values dalam suatu public sphere yang luas yakni di Indonesia. Pela, sebagai suatu sistem sosial dalam budaya masyarakat Maluku mengandung di dalamnya spirit dan nilai dasar kehidupan bersama. Ia adalah suatu bentuk perjanjian etik yang diikat antara kelompok masyarakat satu negeri dengan (beberapa) negeri lainnya. Aspek perjanjian di sini menempatkan pela sebagai suatu institusi etik yang sejak awal telah meletakkan nilai-nilai dasar seperti kesetiaan dan tanggung jawab yang menjadi tujuan kemengadaan manusia dan masyarakat.
Peneropongan sejarah pembentukannya, memperlihatkan bahwa pela merupakan suatu mekanisme penyelesaian konflik yang ditempuh tidak hanya untuk menyelaraskan kepentingan di antara dua kelompok yang berkonflik, tetapi sekaligus mengikat kedua kelompok itu ke dalam suatu bentuk hubungan yang permanen, yaitu ikatan hidup “adik-kakak” (sekandung). Muncul dari situ bentuk aliansi yang baru antara negeri-negeri yang berpela. “Janji Pela”, merupakan semacam kaidah etik yang berfungsi mengikat dan mengeratkan negeri-negeri yang berpela tadi. Di dalamnya terdapat nilai kepatuhan, ketaatan, kesetiaan sebagai bentuk-bentuk sikap etis.[11] Pela juga merupakan sebuah tradisi keberadaban publik dan dunia kehidupan yang lahir dari paradigma komunitas manusia di Maluku. Hal itu dapat menjadi sebuah nilai etika publik yang diproduksi masyarakat Maluku dan dijadikan sebagai common good and common values dalam suatu ruang publik yang luas. Perjanjian Etik Pela dapat dijadikan model dalam hubungan antar-masyarakat, antar-kelompok, antar-agama. Sebab ia benar-benar telah terbukti sebagai suatu sistem nilai yang mampu membangun tertib sosial dalam masyarakat di Maluku, dan sampai kini pun tetap menjadicommon norm atau common ground morality yang dipegang teguh masyarakat. Pela sebetulnya adalah suatu bentuk pemberadaban publik di Maluku. Pela mampu melahirkan suatu corak kehidupan publik yang relevan dan aplikatif pada tataran kognisi, afeksi dan sense motorik masyarakat secara luas. Ia menjadi suatu wujud ideal dari “apa dan untuk apa manusia itu”.
Pada posisi ini, bagi saya Pela telah menjadi sebuah civil religion bahkan civil teologi yang memiliki nilai-nilai religiositas penting bagi masyarakat di Maluku. Pela mengandung beberapa unsur etis teologi sosial, antara lain : (1). Kepercayaan baik kepada Tuhan (Upulanite) maupun sesama (Islam & Kristen), (2) Kekerabatan dan Kekeluargaan, (3) Persaudaraan, (4) Kesetiaan dan Ketaatan, serta (5) kelokalan (Tradisi asli/berkembang dalam masyarakat). Nilai-nilai inilah, yang sebenarnya begitu erat dan kuat melatar-belakangi kehidupan bersama dari masyarakat Maluku, baik Islam maupun Kristen. Istilah Katong Samua Basudara (Kita semua Bersaudara) dapat dikatakan meurpakan wujud dari aplikasi Pela dalam konteks hidup sehari-hari masyarakat di Maluku khususnya daerah Maluku tengah. Nilai-nilai inilah yang kemudian mampu melepaskan Maluku dari konflik kemanusiaan, konflik antara agama dan etnis di Maluku dan membuat orang Maluku tetap hidup dalam perdamaiaan dan kerukunan hingga saat ini.



Nilai-Nilai Religiositas Pela dalam konteks Indonesia.
Mampukah Pela menjadi sebuah tawaran etika bersama (common ethic) melintasi sekat-sekat kebudayaan, etnisitas dan agama, khususnya dalam konteks Indonesia? Persoalan yang muncul di sini kemudian ialah interpenetrasi religiositas (khususnya Islam) dan politik yang secara simultan membentuk kohesi sosial berdasarkan ikatan primordialisme (etnisitas dan agama) dan ikatan nasionalisme (ideologi politik). “Islam sebagaimana juga Kristen dan Komunis memiliki pandangan (weltanschauung) dan ideologi sendiri”. Islam tidak dapat diabaikan dalam diskursus sosial-politik Indonesia kontemporer. Persoalan kemajemukan etnis menjadi tantangan tersendiri dalam menawarkan sebuah etika hidup bersama yang digali dari ranah lokalitas etnis tertentu. Tidak jarang dalam prosesnya terjadi benturan, bahkan konflik, karena sentimen etnosentrisme yang muncul. Benturan dan konflik itu akan makin rumit ketika “agama” memberikan legitimasi sehingga menggiring komunitas beragama terjerembab dalam kekerasan horisontal, seperti yang terjadi di India dan di Indonesia (kasus Maluku, Sambas, Papua).[12]
John Ruhulessin sendiri, dalam bukunya ini, sampai pada suatu hipotesis bahwa kerenggangan hubungan beragama antara Islam-Kristen di Maluku disebabkan oleh upaya-upaya eliminasi praktik-praktik adatis yang dilakukan oleh gereja. Ini menyebabkan teralienasinya komunitas adat yang berbeda agama. Padahal, sebelumnya agama bukanlah faktor determinan dalam interaksi kultural masyarakat lokal. Sementara itu, praktik-praktik pemurnian Islam oleh kelompok-kelompok etnis dari luar Maluku telah melunturkan warna kontekstual Islam Maluku. Dari titik itulah Ruhulessin melihat reinterpretasi dan rekonstruksi nilai-nilai Pela dapat digunakan sebagai alternatif membangun civil society di Indonesia.
Dengan begitu maka Pela sebenarnya dapat dijadikan sebagai sebuah media contextual doing theology. Pela sebagai dunia kehidupan, local genius masyarakat yang harus menjadi konteks berteologi. “Melalui Pela Tuhan (Upu) bekerja untuk menyelamatkan dan menyatukan manusia di sana dengan mengkreasikan hubungan-hubungan kemanusiaan yang baru, keluar dari ikatan-ikatan primordial agama, masuk ke dalam ikatan-ikatan persaudaraan, kebersamaan dengan komitmen dan tanggung jawab kemanusiaan yang baru pula. Pela semestinya dikembangkan sebagai dasar etika-teologi publik yang menolong gereja dan agama-agama di Maluku bahkan di Indonesia untuk mengembangkan suatu kehidupan bersama yang lebih toleran, saling menghargai, saling percaya, setara dan tanpa diskriminasi, yang terbingkai pada inti persaudaraan,gandong yang mengajarkan tentang nilai-nilai kemanusiaan yang universal[13]. Pela sebetulnya membingkai suatu etika publik, etika tanggung jawab publik Muslim-Kristen pada basis budaya dalam memajukan kesejahteraan dan kebaikan masyarakat Maluku dan Indonesia secara keseluruhan.
Dengan demikian maka Tawaran Pela bisa menjadi suatu tawaran signifikan bagi terbentuknya masyarakat berkeadaban. Daya tahan Pela tentu akan sangat bergantung pada apakah “perjanjian” atau “kontrak sosial” itu hanya mampat pada diskursus lokal, ataukah Pela mampu menjadi sebuah kontrak sosial baru yang menampung spektrum kemanusiaan yang “universal”, melampaui batas-batas primordialisme dan religiositas. Tawaran Pela sebagai etika hidup bersama juga harus diletakkan sebagai “nilai dasar” dan “spirit”, bukan “metode”, sehingga tidak lagi dilihat sebagai produk kultural dari kelompok etnis lain yang bisa menciptakan resistensi tersendiri.
Walaupun bagitu, Perhatian pada reinterpretasi Pela dalam konteks Maluku dan Indonesia mesti pula mempertimbangkan secara serius matra pendidikan teologi dan kajian-kajian agama dan masyarakat. Hal ini bukan hanya berlaku bagi budaya Pela tetapi juga budaya-budaya lain di indonesia, yang memiliki unsur-unsur religioitas tersendiri tetapi dapat menjadi sebuah civil religion dan sipil teologi bagi masyarakat indoensia. Bahwa pembaruan perspektif yang lebih ramah dan terbuka dalam membaca fenomena kebudayaan lokal harus dimulai dari paradigma pendidikan teologi yang kontekstual. Artinya, pendidikan teologi harus memberikan ruang bagi kajian budaya (cultural studies) sebagai suatu pendekatan yang penting dalam berteologi kontekstual. Jika tidak, maka pendidikan teologi tetap terkungkung dalam paradigma “sekolah kedinasan” yang hanya mencetak para pengecer teologi, tetapi tidak mampu berteologi bersama-sama dengan jemaat – suatu teologi yang lebih banyak “mendengarkan” dan “memahami” (verstehen), bukan “berkhotbah”. Mengubah cara pandang “bergereja” harusnya dimulai dari mengubah metode berteologinya, yang berarti mendekonstruksi paradigma pendidikan teologinya. Paradigma pendidikan agama di sekolah-sekolah umum juga menjadi kunci bagi sosialisasi nilai-nilai kehidupan bersama yang egaliter dan penuh persaudaraan. Penyekatan pembelajaran agama berdasarkan agamanya masing-masing mesti dilihat sebagai sebuah pola pembelajaran tradisional yang tidak lagi relevan dengan spirit globalisasi abad ini. Teknologi internet yang tersedia bagi segala umur telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berkomunikasi melampaui sekat-sekat kebudayaan, bahasa, etnis dan agama. Disinilah, nilai-nilai religiositas Pela memberikan sumbangan besar bagi tatanan hidup bersama masyarakat di indonesia sekaligus memperkuat religiositas Pancasila sebagai dasar bangsa sekaligus sebuah civil religion dan civil teologi bagi seluruh masyarakat Indonesia. Bahwa nilai persaudaraan, kepercayaan, kekerabatan dan kekeluargaan serta kesetiaan yang berakar dan bertumbuh dari konteks lokal masyarakat indonesia, dapat menjadi sebuah civil religion yang memberi arah bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di indonesia ini.


NB : Tulisan ini diadaptasi dari tugas akhir saya pada mata kuliah Pancasila & agama Sipil.

KEPUSTAKAAN

Bellah, Robert N,   Beyyond beliefe: essay on religion in a post-tradition world, (New York: harper and Row, 1970)
______________, Religi Tokugawa – Akar-akar Budaya Jepang, (Jakarta: Gramedia, 1992)
Locke, Hume, and Rosseau. Social Contract. With an introduction by Sir Ernest Baker (New York: Oxford Univerity Press, 1971)
Ruhulessin John, Etika Publik – Menggali dari budaya Pela, (Salatiga: PPSSA-UKSW, 2005)
Setiawan Yohanes, AGamaning Wong Balong, (Salatiga: UKSW, 2011)
Shank Andrew, Civil Religion (terj), (Yogyakarta: Jalasutra, 2003)
T. B. Simatupang, Iman Kristen dan Pancasila, (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1984)
Watloly Aholiab, Maluku Baru – Bangkitnya mesin Eksistensi Anak Negeri,(Yogyakarta: Kanisius, 2005)


Sumber Lain
Pela from  source: http://id.wikipedia.org/wiki/Pela




[1] Locke, Hume, and Rosseau. Social Contract. With an introduction by Sir Ernest Baker (New York: Oxford Univerity Press, 1971), 299-300
[2] Robert N Bellah. Beyond Beliefe : essay on Religion in a Post-Traditional world. (New York: Harper and Row, 1970), 168.
[3] Ibid., 175
[4] Andrew Shank, Civil Religion (terj),  (Yogyakarta: Jalasutra, 2003), 13
[5] Sukarno, Pidato lahirnya Pancasila, 127
[6]John Titaley,  materi kuliah Pancasila dan Civil Religion, MSA UKSW 2011
[7] Pela from  source: http://id.wikipedia.org/wiki/Pela
[8] John Ruhulessin, Etika Publik – Menggali dari budaya Pela, (Salatiga: PPSSA-UKSW, 2005), 148
[9] John Ruhulessin, Op.Cit.,148-149
[10] Ibid., 153
[11] Ibid., 19-20
[12] Ibid., 242-248
[13] Ibid., hlm 302

PLURALISME IDENTITAS DAN PROBLEMATIKA-NYA DI INDONESIA (Sebuah Refleksi Teologi Sosial dari Teori Identitas Manuel Castells)

1.   Pengatar (Berbagai Fenomena dan Masalah Identitas di Indonesia)
Setiap individu pasti memiliki identitas.  Identitas adalah ciri, tanda  dan jati diri yang melekat pada seseorang dan yang dapat membedakannya dari orang lain disekitarnya.  Identitas dapat menampilkan watak dan karakteristik seseorang. Identitas tidak hanya dimiliki oleh individu tetapi juga oleh kelompok. Berger dan Lukman menyebutkan identitas sebagai elemen kunci  dari realitas subjektif yang terdapat dalam hubungan dialektis dengan masyarakat.  Dalam proses sosial, identitas terbetuk, dikritalisasi, dijaga dan dimadifikasi lewat relasi sosial yang terbangun dengan orang lain. [1] Sebenarnya, identitas dalam setiap individu sudah ada sejak ia lahir di dunia ini, baik identitas keluarga, agama, etnik dan lainnya. Bahkan ketika seseorang diberi atau disebut dengan sebuah nama saja, sudah berarti ada sebuah identitas untuknya.
Indonesia sudah sejak lama dikenal sebagai Negara Pluralis baik itu agama, budaya, etnik, suku, masyarakat, bahasa dan sebagainya. Pluralitas agama, budaya, ras, bahasa, dan adat istiadat yang dimiliki bangsa Indonesia, jelas merupakan kekayaan spiritual yang tidak ternilai untuk terus dilestarikan dalam kehidupan bermasyarakat dewasa ini. Semua kemajemukan itu menjadi identitas yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia.
Idealnya bahwa Identitas seseorang, suatu kelompok, bangsa atau negara termasuk juga Indonesia merupakan kekhasan dan keunikan padanya, yang dapat dijadikan sebagai kekuatan. Indonesia sendiri dengan payung Bhineka Tunggal Ika yang dijewantahkan dalam butir-butir Pancasila, menjadikan simbol identitasnya sebagai bangsa yang majemuk atau pluralis yang menyatukan berbagai keragaman itu sebagai sebuah kekuatan. Pancasila menjadi simbol persatuan dan kesatuan seluruh masyarakat Indonesia, mulai dari zaman kemerdekaan dan membentuk sebuah negara (NKRI) dan masih dapat dipertahankan hingga saat ini.
Di masa kini,  Pancasila yang menjadi identitas bangsa Indonesia, sedikit demi sedikit mulai mendapat tekanan dan upaya untuk dirubah. Tampaknya pancasila, tidak lagi menjadi identitas yang kuat yang dapat menyatukan seluruh masyarakat Indonesia seperti pada zaman orde lama maupun orde baru. Indonesia kini hidup dalam zaman reformasi dan demokrasi. Hal ini menimbulkan terjadi berbagai reformasi di Indonesia dalam segala bidang, bahkan ada keinginan kuat juga untuk mereformasi dan merekonstruksi pancasila sendiri, yang selama ini menjadi identitas dan simbol persatuan bangsa. Selain itu, fenomena menarik lainnya adalah kecenderungan masyakat kini untuk menghidupkan identitas-identitas local entah itu identitas berbasis agama, etnik dan budaya menjadi identitas utama mereka ditaas pancasila sebagai identitas bangsa.
Di dunia ini termasuk juga di Indonesia, seseorang dapat memiliki lebih dari satu identitas dalam dirinya. Seorang yang lahir dari keturunan orang Jawa dan memiliki darah kebangsawanan (darah Biru) dapat memiliki identitas sebagai orang Indonesia, orang Jawa, orang dari keturunan bangsawan/keraton, dan kalau sudah beragama punya lagi identitas keagamaan baik Kristen, Islam, Hindu, Budha, Konghucu bahkan Kejawen (yang masih terikat kuat dengan agama dan adat Kejawen). Orang Batak, akan punya identitas sebagai orang Sumatera, orang Batak, orang Islam/Kristen dan bila punya banyak harta menyandang identitas sebagai orang Kaya. Orang ambon akan memiliki identitas sebagai orang Indonesia, orang Timur, orang Maluku, orang Maluku Tengah, tepatnya lagi orang Saparua, orang Haria, orang Kristen/Islam. Orang Kupang juga, akan memiliki identitas ganda sebagai orang orang Timur, orang Kupang, orang Rote, Flores, Sumba, kemudian berdasarkan agama orang Iislam/Kristen, bisa juga memiliki identitas sebagai keturunan raja, bangsawan, orang Merapuh dan sebagainya. Hal ini terjadi juga untuk masyarakat di daerah lain seperti papua, Bali, Kalimantan, Sulawesi dan sebagainya. Semua identitas ini melekat pada dirinya (kelompok) dan menjadi faktor pembeda yang dapat membedakannya dari orang lain atau kelompok dan suku yang satu dengan kelompok dan suku yang lain.
Pada titik seperti diatas itulah, sering timbul berbagai konflik dan persoalan dalam kehidupan berbangsa di Indonesia. Konflik SARA menjadi konflik yang menghiasi kehidupan bangsa Indonesia pada beberapa tahun belakangan ini. Orang mulai lebih memikirkan dan mementingkan identitas etnik mereka, identitas agama mereka atau identitas budaya mereka daripada identitas orang lain. Timbul banyak pelecehan, penghinaan bahkan pengrusakan terhadap identitas orang lain. Orang-orang yang kemudian merasa identitasnya dilecehkan dan dihina bangkit memberikan perlawan dan serangan balik kepada orang yang menghina dan melecehkan. Akibatnya konflik tak dapat terhindarkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Masing-masing orang mempertahankan identitasnya sekuat tenaga mereka. Konflik-konflik ini, bukan hanya merugikan kehidupan masyarakat secara individu tapi juga kehidupan negara secara umum sebagai sebuah persekutuan berbangsa.  Selain kehilangan harta benda dan hak milik, nyawa seringkali menjadi taruhan dalam berbagai konflik SARA di Indonesia.
Beberapa kasus konflik di Indonesia yang bernuansa identitas antara lain :
a)    Konflik di Ambon. Di Ambon, konflik terjadi antara masyarakat yang beragama Islam dan Kristen. Orang terkesan bahwa konflik di Ambon terjadi bernuansa identitas keagamaan. Hal ini terjadi karena adanya pengrusakan dan pembakaran terhadap gereja-gereja dan juga mesjid selaku tempat beribadah orang Kristen dan Islam di Ambon. [2]
b)    Konflik di Posso, juga antara orang beragama Kristen dan Islam. Lagi-lagi identitas keagamaan yang dijadikan nuansa konflik. [3]
c)    Konflik Sampit di Kalimantan Tengah. Disini, konflik terjadi antara orang-orang Dayak sebagai penduduk asli Kalimantan dengan orang-orang Madura sebagai kaum pendatang. Konflik bernuansa etnik dan budaya. [4]
d)    Konflik di Mimika Papua antara suku Dani dan Suku Amungme adalah saah satu bentuk konflik antar etnis yang terjadi di Indonesia khususnya antar etnis dari satu daerh yakni Papua. Konflik Identitas Etnis dan Budaya.[5]
e)    Konflik antara aliansi partai Demokrat, PKB dkk dengan aliansi partai Golkar, PKS dkk dalam ranah perpolitikan di Tanah air. Persoalan tentang kasus Bank Century beberapa waktu lampau yang menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat, bahkan sampai ke dalam tubuh DPR sendiri. Penuntutan agar Wapres Boediono turun dari jabatan dari aliansi partai yang lain karena dianggap bersalah dalam kasus Century sementara aliansi partai lain tetap mempertahankannya karena dianggap tidak bersalah dalam kasus Century menunjukkan konflik bernuansa identitas politik.[6]
f)    Mundur ke beberapa waktu lampau terjadi pertentangan hebat antara kaum perempuan dan laki-laki. Kaum perempuan yang merasa tertindas, dihina dan direndahkan martabatnya bangkit melawan kaum laki-laki dengan gerakan dan identitas feminis mereka. Dari gerakan yang biasa menjadi sangat radikal.
g)    Konflik antara para pekerja dengan para pemilik modal atau pabrik yang terjadi di Indonesia hanya karena para pekerja merasa Haknya tidak dipenuhi dengan baik bahkan tak diperhatikan sementara para pemimpin pabrik bersenang-senang dengan hasil kerja mereka. Identitas mereka sebagai para pekerja direndahkan dan didominasi. Konflik ekonomi. [7]
h)    Di salatiga dalam ruang lingkup UKSW, terjadi banyak konflik. Antara mahasiswa orang Ambon dan Kupang. Orang Ambon dan Papua. Orang Kupang dan Batak. Orang Papua dan Jawa. Orang Kupang dan Papua. Orang-orang dari Indonesia bagian Timur dan orang-orang dari Indonesia bagian Barat. Semua konflik ini berlatar identitas etnik dan budaya.[8]

Berbagai konflik diatas disamping banyak konflik lainnya di Indonesia, terjadi salah satu faktor penyebabnya adalah karena satu kelompok merasa identitasnya direndahkan oleh kelompok lain. Ia akan berjuang untuk mempertahankan identitasnya dengan melakukan perlawanan. Mulai dari perlawanan yang hanya biasa-biasa saja dalam bentuk demo hingga perlawanan yang ekstrim beruba pembunuhan, saling serang dan sebagainya. Semua hal ini menunjukkan bahwa identitas dari seseorang menjadi sangat sensitive dan dapat menjadi penyebab potensi konflik yang besar dalam masyarakat. Apapun bentuk identitasnya baik agama, etnik dan budaya, politik, ekonomi dan sebagainya.
Ada juga fenomena  lain menyangkut identitas di Indonesia yang tidak bermuara konflik secara terbuka. Antara lain :
a)    Ada wacana terutama bagi apra penduduk di daerah yang mayoritas atau seluruhnya beragama muslim (Islam) di Indonesia, untuk mewajibkan setiap orang khususnya untuk memakai jilbab. Dengan demikian Jilbab menunjukkan identitas agamanya.
b)    Program pemerintah yang mewajibkan setiap PNS dari pusat sampai daerah termasuk juga para pelajar (khususnya dari tingkat SD - SMU) untuk memakai batik sebagai pakaian wajib di sekolah/kantor selain pakaian seragam atau pakaian dinas yang telah dipakai setiap hari. Batik menunjukkan identitas budaya Indonesia.
c)    Orang-orang yang beragama Kristen umumnya, yang sering memakai perhiasan entah itu kalung, cincin, anting dan gelang yang ada simbol salibnya. Dengan demikian Salib menunjukkan identitas agamanya.
d)    Setiap daerah di Indonesia memiliki bahasanya masing-masing, adat-istiadat (baik pakaian adat, rumah adat maupun ritual adatis) yang berbeda-beda. Semua hal ini menunjukkan adanya identitas etnik, adat istiadat dan budaya dari masing-masing suku di Indonesia.

Identitas-identitas tersebut merupakan kekhasan dan keunikan yang dimiliki oleh masing-masing orang/suku di Indonesia. Jika identitas-identitas ini disatukan dalam sebuah pluralism identitas yang benar-benar kuat dengan melandaskan pancasila sebagai Identitas pedoman dalam kehidupan bernegara, maka tentu Indonesia akan menjadi negera yang sangat kuat dalam keberagamannya. Dan kalau saja, setiap orang/suku di Indonesia memahami bahwa berbagai identitas yang dimilikinya itu berbeda dari dari identitas orang lain dan bahwa tidak boleh ada saling pelecehan identitas atau pemaksaan identitas terhadap orang lain maka tentu kehidupan di Indonesia akan menjadi sangat baik. Apalagi bila masing-masing orang ammpu menyatukan berbagai identitasnya itu dengan identitas orang lain sebagai satu identitas bangsa maka berbagai konflik yang terjadi dalam negara Indonesia kemungkinana besar dapat terhindarkan.

2.   Teori Identitas Manuel Castells dan Analisisnya terhadap Pluralisme Identitas di Indonesia.
Terkait dengan konteks sosial masyarkaat Indonesia yang demikian, maka kita perlu untuk memahami apa situ identitas sebenarnya dana baimana memakai identitas tersebut dalam kehidupan berbangsa dna bernegara kita. Disini, saya akan memakai teori identitas Manuel Castells sebagai titik tolak untuk memahami identitas dan berbagai problematikannya di Indonesia.

Sekilas Tentang Manuel Castells
Manuel Castells adalah Profesor Universitas dan Ketua Wallis Annenberg Teknologi Komunikasi dan Masyarakat di University of Southern California (USC), Los Angeles. Dia adalah Profesor Komunikasi di Sekolah Komunikasi Annenberg & Jurnalisme, dan memegang janji bersama di Departemen Sosiologi, di Sekolah Kebijakan, Perencanaan, dan Pengembangan, dan di School of International Relations.
Dia, juga, Profesor Riset di Universitas Terbuka Catalonia di Barcelona, dan Profesor Emeritus, University of California, Berkeley, di mana ia adalah Profesor dari Kota dan Daerah Perencanaan dan Profesor Sosiologi 1979-2003 sebelum bergabung USC.
Ia lahir di Spanyol pada tahun 1942 dan dibesarkan di Valencia dan Barcelona. Ia belajar hukum dan ekonomi di Universitas Barcelona dan Paris. Ia menerima gelar doktor di bidang sosiologi dan gelar doktor dalam ilmu manusia dari Universitas Paris-Sorbonne. Dia pindah ke Amerika Serikat pada tahun 1979.
Dia adalah anggota dari Akademi Eropa, anggota dari Royal Academy Spanyol Ekonomi dan Keuangan, dan Fellow korespondensi dari Akademi Inggris (FBA). Menjabat, atau melayani, pada papan atau dewan penasihat dari 21 jurnal akademik. Saat ini beliau adalah co-editor (dengan Larry Bruto) dari International Journal of Komunikasi. [9]
Meskipun Castells tumbuh dalam keluarga konsevatif, Dia tetap aktif dalam berbagai Organisasi seperti Internasional etis, ilmiah dan politik Collegium, salah satu organisasi yang bergerak dibidang kepemimpinan dan keahlian untuk mengembangkan sarana dalam mengatasi masalah perdamayan sosial yang adil. Ia adalah seorang Sosiolog yang berkaitan dengan masyarakat informasi dan penelitian tentang komunikasi (masyarakat jaringan).

Teori Identitas Castells
Dalam bagian pengatarnya di buku The rise  of the social Network Society,[10]Castells  menjelaskan tentang transformasi sosial yang sedang terjadi dengan sangat cepat. Perubahan terjadi hampir di semua bidang kehidupan, mulai dari bidang teknologi dan informasi, politik, kultur, ekonomi, agama dan hubungan sosial. Dalam kondisi yang seperti inilah, orang cenderung untuk membentuk kelompok-kelompok yang berbasis pada identitas, entah religius, etnis, teritorial, nasional, fundamentalisme dan lainnya.  Bagi Castells, Identitas memberikan maknamengenai manusia itu sendiri. Dalam hal ini identitas sebagai sesuatu yang mengacu kepada aktor sosial, dipahami sebagai proses susunan makna atas dasar suatu atribut dari kebudayaan, atau satu kumpulan atribut sosial yang saling berhubungan, yang diberi prioritas melampaui sumber makna yang lain. Yang dimaksud dengan kata makna yaitu identifikasi simbolik oleh aktor/pelaku sosial mengenai tujuan tindakannya.
Identitas memiliki kekuatan kuat bagi orang yang kepadanya identitas itu melekat. Ada dua bentuk identitas yaitu Identitas Individu dan Identitas pluralitas.[11] Identitas membedakan apa yang tradisional yang di sebut sebagai peran sosial dan serangkaian peran-peran. Bagi Castells, Ada perbedaan antara identitas dan peranan, identitas lebih kepada makna atau tujuan tindakan yang dibangun melalui proses individulisasi sedangkan peranan lebih menunjukan kepada label dalam diri seseorang. Castells berpendapat bahwa dalam kehidupanmasyarakat jaringan, makna diri atau identitas bagi kebanyakan aktor sosial diorganisasikan seperti identitas primer (yakni suatu identitas yang mengatur/memberi kerangka kepada yang lain), yang bersifat self-sustaining (mempertahankan diri sendiri) melampaui waktu dan tempat.
Pada dasarnya suatu identitas merupakan hasil dari  suatu susunan, yang bersumber pada macam-macam sejarah, geografi, biologi, institusi produktif dan reproduksi,  memori kolektif, aparatus kekuasaan dan penyataan agamawi. Dalam pembentukan indentitas, individu, kelompok sosial, dan masyarakat harus memproses seluruh materi-materi ini, mengatur kembali maknanya, sesuai dengandeterminasi atau ketetapan sosial dan proyek budaya yang berakar dari struktur sosial mereka, dalam kerangka waktu dan tempat. Karena konstruksi sosial dari identitas  selalu terjadi dalam konteks yang ditandai oleh hubungan kekuasaan, maka ada tiga bentuk dan asal usul dari pembangunan identitas:[12]
1.    Legitimizing Identity atau Identitas Pembenaran. Identitas ini biasanya diperkenalkan oleh institusi dominan dari masyarakat untuk memperluas serta merasionalisasi dominasi mereka atas aktor sosial. Setiap tipe menuju proses pembanganan identitas memiliki dampak yang berbeda dalam masyarakat.
2.    Resistance Identity atau Identitas Perlawanan. Identitas ini biasanya dimunculkan oleh aktor yang ada dalam posisi/kondisi yang tertindas/ dicap rendah oleh logika dominasi, karena itu membangun kekuatan penolakan dan survival atas dasar prinsip yang berbeda atau bertentangan dengan yang dipaksakan oleh masyarakat. Identitas ini di bangun atas dasar suatu bentuk perlawanan kolektif  terhadap suatu bentuk kebijaksanaan yang memberikan sebuah tekanan yang tidak dapat ditoleransi.
3.    Project Identity atau Identitas Proyek. Identitas ini biasanya dihasilkan ketika para pelaku sosial (pada basis apapun material kultural yang tersedia bagi mereka) membangun identitas baru yang mendefinisikan kembali identitas atau posisi mereka dalam masyarakat, serta mencari transformasi struktur sosial secara keseluruhan.
Dari pikiran dan penjelasannya itu, Castells secara garis besar membuat sketsa secara garis besar tentang apa itu sebenarnya identitas,, yakni sebagai berikut : [13]
a.    Identitas merupakan sumber makna dan pengalaman orang.
b.    Identitas juga dapat berupa proses konstruksi makna yang berdasar pada sebuah atribut kultural atau seperangkat atribut kultural, yang diprioritaskan diatas sumber-sumber pemaknaan lain.
c.    Identitas bersifat jamak dan juga plural. Tetapi pada hakikatnya identitas dapat dibedakan menjadi identitas individu dan identitas kolektif.
d.    Identitas tidak sama dengan peran atau seperangkat peran.
e.    Identitas merupakan sumber makna bagi dan oleh aktor sosial sendiri yang dikonstruksikan lewat proses individualisasi dan hubungannya dalam masyarakat.
f.    Identitas erat kaitannya dengan proses internalisasi nilai-nilai, norma-norma, tujuan-tujuan dan idealisme.
g.    Ada 3 bentuk dan asal usul identitas yakni identitas pembenaran, identitas perlawanan dan identitas proyek.


Analisis terhadap Pluralisme Identitas di Indonesia berdasarkan Konstruksi teori Identitas Castells
Dari Teori Identitas Castells, kita dapat melihat bahwa identitas sesungguhnya sangat berkaitan dengan “makna”. Identitas memberikan makna baik sebagai Individu maupun sebagai kelompok. makna disini adalah nilai-nilai baik budaya, moral, agama, etnik yang dimiliki atau didapat dari seseorang/kelompok ebrdasarkan identitas yang dimiliki dan yang melekat pada dirinya tersebut.
“The Power of Identity”, Identitas memiliki power atau kekuatan bagi setiap orang atau kelompok yang kepadanya identitas itu melekat.
Identitas juga adalah bagian dari diri, dan diinternalisasi sebagai sebutan diri (jati diri) bagi setiap individu yang ada dalam konteks sosial. Identitas memiliki peran penting dalam hubungan antara struktur individual dan sosial, karena identitas adalah jati diri yang dibuat orang bagi diri mereka sendiri berkaitan dengan letak geografis (lokasi), struktur sosial dan peran mereka dalam realitas sosial masyarakat itu.
Di Indonesia seperti telah digambarkan di atas, Pancasila merupakan identitas yang mempersatukan masyarakat  di Indonesia sebagai sebuah kesatuan.  Disamping Pancasila ada juga identitas-identitas baik etnis dan budaya, agama, politik, ekonomi yang melekat sebagai identitas bagi setiap individu maupun kelompok di Indonesia. Berbagai identitas ini, pada kenyataannya memberikan makna bagi setiap orang dan idealnya seharusnya menjadi kekuatan yang kuat bagi setiap orang Indonesia.
Identitas budaya dan agama tampaknya merupakan identitas-identitas terbesar bagi setiap warga masyarakat di Indonesia. Di satu pihak identitas budaya dan agama ini bias menjadi legitimazing identity bagi setiap orang yang memakai identitas itu, namun dapat juga menjadi resistance identity dan project identity baginya. Hal ini sangat tergantung pada kondisi dan situasi, dimana orang itu berada.
Contohnya berbagai konflik yang bernuansa SARA di Indonesia seperti :
§    Konflik Sampit di Kalimantan Tengah. Disini, konflik terjadi antara orang-orang Dayak sebagai penduduk asli Kalimantan dengan orang-orang Madura sebagai kaum pendatang. Konflik bernuansa etnik dan budaya. [14] Banyak sebab yang membuat suku Dayak seakan melupakan asazi manusia, baik langsung maupun tidak langsung. Orang dayak merasa bahwa  kehidupan mereka sebagai suku asli Kalimantan terdesak dan ditindas oleh kelompok pendatang terutama orang-orang Madura. Etnis madura yang punya latar belakang budaya kekerasan ternyata menurut masyarakat Dayak dianggap tidak mampu untuk beradaptasi (mengingat mereka sebagai pendatang). Sering terjadi kasus pelanggaran “tanah larangan” orang Dayak oleh penebang kayu yang kebetulan didominasi oleh orang Madura. Hal inilah yang menjadi salah satu pemicu perang antar etnis Dayak-Madura. Dari cara mereka melakukan usaha dalam bidang perekonomian saja, mereka terkadang dianggap terlalu kasar oleh sebagian besar masyarakat Dayak, bahkan masyarakat Banjar sekalipun. Banyak cara-cara pemaksaan untuk mendapatkan hasil usaha kepada konsumen mereka. Banyak pula tipu-daya yang mereka lakukan. Namun, tidak semua suku Madura bersifat seperti ini. Apa yang dilakukan Etnis Madura ini, tampaknya merupakan Legitimazing Identity oleh karena merasa dominan. Masyarakat suku Dayak di Sampit selalu “terdesak” dan selalu mengalah. Dari kasus dilarangnya menambang intan di atas “tanah adat” mereka sendiri karena dituduh tidak memiliki izin penambangan. Hingga kampung mereka yang harus berkali-kali pindah tempat karena harus mengalah dari para penebang kayu yang mendesak mereka makin ke dalam hutan. Sayangnya, kondisi ini diperburuk lagi oleh ketidakadilan hukum yang seakan tidak mampu menjerat pelanggar hukum yang menempatkan masyarakat Dayak menjadi korban kasus-kasus tersebut. Akibatnya timbul rasa kesukuan yang besar dalam kalangan masyarakat dayak untuk melawan. Identitas kaharingan dari semua orang dayak menjadi project identity sekaligus resistance identity untuk melawan kelompok yang menindas. Setelah mereka berhasil mengalahkan kelompok tersebut, identitas ini berupa menjadi legitimazing identity karena mereka menganggap apa yang mereka lakukan itu benar. Karena itu adalah tanah mereka, daerah mereka dan wajib mereka kuasai.
§    Konflik di ambon dan Posso. Terjadi pembakaran dan pengrusakan baik gereja maupun Mesjid sebagai tempat-tempat peribadatan dari orang Kristen dan orang Islam. Di daerah-daerah yang lebih banyak orang Islamnya, mereka melakukan pembakaran dan penyerangan terhadap orang-orang Kristen dan membakar gereja-gereja. Apa yang mereka lakukan mereka anggap benar karena mereka yang berkuasa (adanya Identitas pembenaran terhadap apa yang mereka lakukan) sementara itu orang Kristen yang mayoritas dan merasa terancam melakukan perlawanan terhadapnya (adanya identitas perlawanan karena merasa terancam dan ditindas.) begitu pun sebaliknya di daerah-daerah yang didominasi orang Kristen, terjadi penyerangan dan pembakran terehadap warga muslim dan tempat ibadah mereka. Tampaknya tempat ibadah disini juga, baik gereja maupun mesjid menjadi simbol identitas keagamaan bagi mereka. Beruntung bahwa tengah-tengah konflik tersebut khususnya di Maluku, budaya muncul sebagai identitas yang mendamaikan dan menyatukan masyarakat. Budaya “Pela Gandong” dimaluku muncul sebagai project identity yang menyatukan masyarakat Maluku baik Islam maupun Kristen. Selanjutnya budaya pela gandong menjadi Resistance identity untuk melawan segala bentuk provokator yang hendak mengadu domba dan membuat kerusuhan lagi di Maluku.
§    Satu contoh lagi yang bukan saja di Indonesia tetapi juga di dunia adalah tentang gerakan feminisme, yang bangkit sebagai project sekaligus resistance identity untuk melawan segala bentuk penindasan atas kaum perempuan. Berbagai permasalahan yang menimpa kaum perempuan saat ini, diyakini akibat hegemoni budaya patriarki yang mendominasi semua lini kehidupan. Di satu sisi, perempuan tampil juga sebagai penyiksa yang menindas kehidupan kaum laki-laki. Mungkin karena hendak membalas setiap perbuatan yang tidak baik kepada kaum perempuan, maka mereka pun balik menindas laki-laki. Bahkan terkadang membunu juga laki-laki. Feminism lalu berubah menjadi radikat dan menjadi legitimazing identity bagi setiap tindakan perempuan.

Pertanyaannya apakah, berbagai tindakan yang perbuatan yang berdasarkan pada identitas ini, mengubah kehidupan orang menjadi lebih baik ataukah justru menjadi semakin buruk??? Lalu bagaimana bentuk dari identitas yang memberikan makna bagi setiap individu ataupun kelompok sehingga identitas itu menjadi kekuatan yang mempersatukan mereka??
Saya akan berupaya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini melalui refleksi Teologi Sosial.
3.   Refleksi Teologi Sosial.
Saya  akan memulai refleksi ini dengan mengatakan bahwa “setiap orang itu berbeda. tidak ada seorangpun yang sama persis dengan orang lain dalam segala hal. Masing-masing orang memiliki kelebihan dan keunikan tersendiri yang tidak akan pernah ada dalam diri orang lain sungguh alangkah indahnya apabila setiap orang menyatukan kelebihan dan keunikan dirinya dengan orang lain dan  hidup bersama dalam perbedaan yang rukun dan penuh penghargaan seorang akan yang lainnya.” Bagi saya, inilah adalah sederet kalimat penting yang harus dipahami dan dimaknai oleh setiap orang yang beridentitas di Indonesia.
Kita perlu menyadari bahwa sebagai manusia, kita adalah makhluk sosial, makhluk yang tak bisa hidup sendiri, tetapi saling membutuhkan seorang akan yang lain. Bagaimana kita membangun persekutuan dengan orang lain, bagaimana kita hidup dengan damai bersama orang lain, akan terjadi ketika kita saling menghargai dan menghormati hak dan martabat orang lain.
1 Kor 12 : 12-26 mengajarkan bagaimana seharusnya masing-masing orang hidup dengan rukun dan damai dalam perbedaan. Ayat-ayat ini menyatakan bahwa setiap orang dalam persekutuan jemaat adalah satu sebagai tubuh Kristus. Baik orang kaya maupun orang miskin, baik orang yahudi aupun orang yunani, baik budak maupun ornag merdeka semuanya adalah satu dalam kristus dan merupakan bagian dari tubuh Kristus (ayat 13). Layaknya tubuh yang terdiri dari banyak anggota baik itu mata, mulut, telinga, tangan, kaki dan sebagainya tidak akan berfungsi dengan baik apabila salah satu anggotanya rusak atau tidak ada, oleh karena setiap anggota tubuh saling membutuhkan satu dengan yang lain untuk mengerakkan tubuh itu dan dapat berfungsi dengan baik.
Gambaran satu anggota banyak tubuh ini, dapat dimaknai dalam konteks kita selaku bangsa Indonesia. Ada banyak suku, baik itu batak, jawa, betawi, dayak, banjar, madura, kupang, ambon, papua dan sebagainya, tetapi kita ada dalam satu persekutuan yang besar sebagai bangsa Indonesia. Demikian pula, ada banyk agama baik islam, Kristen katolik, Kristen protestan, hindu, budha, konghucu bahkan kearifan-kearifan lokal yang masih ada dalam masykata tapi kita tetap menjadi satu sebagai bangsa Indonesia. Selain bahasa Indonesia, ada juga bahasa-bahasa daerah, adat istiadat yang berbeda tetapi sekali lagi kita semua adalah bangs aindonesia. Semua perbedaan tadi, adalah identitas bagi masing-masing orang baik sebagai individu maupun Kelompok. Identitas-identitas inilah yang membedakan kita atau kelompok kita dari orang lain atau kelompok lain namun tetap menjadikan kita sebagai satu bangsa, yakni bangsa Indonesia.
Dari 1 Kor 12 : 12 – 26 ini ada 3 hal utama yang dapat dijadikan pemaknaan bagi kita selaku bangsa dan masyarakat Indonesia untuk bagaimana hidup dalam keanekaragaman dan pluralitas identitas yang kita miliki.
§    Setiap orang harus memahami bahwa ia berbeda dengan ornag lain. Bahwa ia memiliki identitas tersendiri yang berbeda dari orang lain disekitarnya. Oleh karena itu, ia harus benar-benar mengetahui identitas yang dimilikinya atau yang melekat pada dirinya dengan baik (entah itu identitas suku, agama, budaya, pitik, ekonomi dan sebagainya). Dengan mengetahui dan memahami secara baik identitas dirinya, maka  ia akan punya kepekaan yang lebih kepada orang lain. Ia akan semakin menyadari bahwa sesungguhnya identitasnya tersebut adalah hal penting yang membedakannya dari orang lain disekitarnya dna merupakan kekuatan untuknya.  Oleh Karena itu, ia mesti juga menghormati identitas dari orang lain, karena identitas orang lain juga merupakan keunikan diri mereka. Karena berbagai perbedaan itulah yang menjadi keunikan dalam bangsa Indonesia. Lagi pula, ketika hidup dalam komunitas berbagai, kita bukan lagi suku ambon, kupang, papua, jawa dan sebagainya, tetapi kita telah menjadi sartu sebagai bangsa Indonesia dan pancasila menjadi identitas yang mempersatukan kita.
§    Setiap orang harus juga memahami bahwa identitas yang diperolehnya itu adalah anugerah dari Tuhan, yang telah melekat dalam dirinya sebagai jati diri dan citra diri baginya. Kemana pun kita melangkah, identitas kita apapun itu akan selalu melkat dalam diri kita. Sesungguhnya identitas-identitas yang berbeda itu, jika idsatukan akan menjadi sumber kekuatan besar dalam kehidupan berbagsa di Indonesia. Bayngkan jika seornag bangsa Indonesia hidup dengan identitas sumatera, jawa, Maluku, Kalimantan, Papua, Kupang dan sebagainya, betapa kayanya ia, betapa kuatnya ia ditopang dengan berbagai identitas tersebut.  Ini menjadi sebuah modal berharga untuk hidup bersama dalam pluralism identitas yang rukun di Indonesia.
§    Bagi saya ini paling penting yang harus diketahui, dipahami dan bahkan dimiliki oleh setiap orang di Indonesia, yakni sikap mengahrgai dan menghormati terhadap identitas dari orang lain. Penghargaan kepada identitas orang lain adalah hal yang amat penting untuk sebuah kehidupan bersama yang pluralis namun rukun dan damai. Memahami bahwa nkita masing-masing dengan segala identitas kita baik identitas agama, etnik dan budaya, adat istiadat, pilitik dan ekonomi namun kita merupakan satu bangsa. Sebagai orang jawa, kita tak bias hidup tanpa orang ambon, orang kupang atau orang papua, begitupun sebaliknya. Selalu saja ada dialog dan gubungan timbale balik antara semua masyarakat dalam kehidupan bernegara termasuk kita di Indonesia. Seperi 1 korintus yang mengisahkan tentang tubuh yang terdiri dari banyak anggota atau jemaat-jemaat yang merupakan bagian dari tubuh kristus, dan karenanya harus saling melengkapi dengan berbagai karunia yang mereka miliki agar tubuh Kristus menjadi kuat demikian juga kita bangsa Indonesia. Kita harus menyatukan semua idnetitas yang melekat pada diri kita menjadi identitas bhineka tunggal ika dalam payung pancasila agar bangsa indeonsia menjadi bangsa yang kuat dan dapat hidup bersama dalam konteks masyarakat yang pluralis namun tetap aman dan damai.

4.     Penutup.
Masyarakat Indonesia adalah masyaarakat yang majemuk yang terdiri dari berbagai budaya, agama, ras, suku, adat istiadat, bahasa dan sebagainya. Perbedaan ini seharusnya berfungsi mempertahankan dasar identitas diri dan integrasi sosial masyarakat tersebut. Pluralisme masyarakat, dalam tatanan sosial, agama dan suku bangsa, telah ada sejak nenek moyang, kebhinekaan budaya yang dapat hidup berdampingan, merupakan kekayaan dalam khasanah budaya Nasional, bila identitas budaya dapat bermakna dan dihormati, bukan untuk kebanggaan dan sifat egoisme kelompok, apalagi diwarnai kepentingan politik. Permasalahan silang budaya, agama, identitas dan berbagai perbedaan lain dalam kehidupan bernegera di Indonesia dapat terjembatani dengan membangun kehidupan multi kultural yang sehat ; dilakukan dengan meningkatkan toleransi dan apresiasi antar identitas baik budaya, agama dan sebagainya. Karena itu, setiap orang harus memiliki komitmen untuk tetap menjaga identitasnya masing-masing, komitmen untuk mengahrgai dan menghormati identitas orang lain dan komitmen untuk hidup bersama dalam sebuah pluralisme identitas yang rukun dengan orang lain disekitar kita.

KEPUSTAKAAN

Berger P dan Luckman Thomas,  The social construction of reality, an ancor book,  New York : Garden City Doubleday 1996
Castells Manuell,  The Information Age : Ekonomy, Society and Kultur Volume I : The Rise of The Network Society, Oxford London : Blackwell Publishing
______________, The Information Age : Ekonomy, Society and Kultur Volume Ii : The Power Of Identity, London : Blackwell Publishing, 2001
Sutrisno Mudji dan Putranto Hendar (Editor), Hermeneutik Pascakolonial – Soal Identitas,Yogyakarta : Kanisius, 2004


Sumber Lain

http://infogosip.com/gosip-nyok/peristiwa-memicu-tragedi-sampit-dayak-vs-madura.html
http://translate.google.co.id/translate?hl=id&sl=en&u=http://annenberg.usc.edu/Faculty/Communication%2520and%2520Journalism/CastellsM.http://infogosip.com/gosip-nyok/peristiwa-memicu-tragedi-sampit-dayak-vs-madura.html
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=184469
http://www.starberita.com/index.php?option=com_content&view=article&id=482:kesimpulan-awal-pansus-terbentur-kepentingan&catid=100:nasional&Itemid=644


[1] Peter Berger dan Thomas Luckman : The social construction of reality, an ancor book,  Garden city, New York : doubleday 1996, hal 173

[2] http://www.fica.org/hr/ambon/idKronologisKerusuhanAmbonSept1999.html
[3] http://id.wikipedia.org/wiki/Kerusuhan_Poso
[4] http://infogosip.com/gosip-nyok/peristiwa-memicu-tragedi-sampit-dayak-vs-madura.html
[5] http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=184469
[6] http://www.starberita.com/index.php?option=com_content&view=article&id=482:kesimpulan-awal-pansus-terbentur-kepentingan&catid=100:nasional&Itemid=644
[7] Pengamatan dan kesimpulan Pribadi terhadap kehidupan bermasyarakat di indonesia
[8] Hasil pengamatan di salatiga.
[9]http://translate.google.co.id/translate?hl=id&sl=en&u=http://annenberg.usc.edu/Faculty/Communication%2520and%2520Journalism/CastellsM.
[10] Manuel Castells,  The Information Age : Ekonomy, Society and Kultur Volume I : The Rise of The Network Society, Oxford London : Blackwell Publishing, hal 1-27
[11] Manuel Castells, The Information Age : Ekonomy, Society and Kultur Volume Ii : The Power Of  Identity, London : Blackwell Publishing, 2001, hal 6
[12] Ibid, hal 8
[13] Mudji Sutrisno dan Hendar Putranto, Hermeneutik Pascakolonial – Soal Identitas,Yogyakarta : Kanisius, 2004, hal 86-87.
[14] http://infogosip.com/gosip-nyok/peristiwa-memicu-tragedi-sampit-dayak-vs-madura.html

Pembangunan Yang berbasis Manusia Bukan Material

Memulai tulisan ini, saya akang mengutip peryataan yang disampaikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Armida S Alisjahbana di Jakarta, Rabu, 8 Desember 2010 : "Indonesia masuk jajaran 10 negara dengan kemajuan pembangunan manusia secara signifikan."[1] Indeks ini diukur dengan item-item sebagai berikut : Pertama, tingkat kemiskinan ekstrim, yaitu proporsi penduduk yang hidup dengan pendapatan per kapita di bawah US$1 per hari, telah menurun dari 20,6 persen pada 1990 menjadi 5,9 persen pada 2008. Kedua, hasil survei pada 2009 menyebutkan tingkat melek huruf penduduk di Indonesia mencapai 99,47 persen. Ketiga, terkait kesetaraan jender terlihat peningkatan rasio melek huruf perempuan terhadap laki-laki pada kelompok usia 15-24 tahun yang mencapai 99,85. Selain itu, kontribusi perempuan di sektor pekerjaan non pertanian hingga kursi di parlemen mengalami peningkatan.  Keempat, angka kematian bayi menurun cukup signifikan dari 68 anak pada 1991 menjadi 34 anak per 1.000 kelahiran pada 2007.  Kelima, pada periode yang sama angka kematian ibu melahirkan menurun dari 390 menjadi 228 per 100 ribu kelahiran. Keenam, angka terkena malaria per 1.000 penduduk menurun dari 4,68 pada 1990 menjadi 1,85 pada tahun 2009. Ketujuh, akses rumah tangga terhadap air minum layak dan sanitasi meningkat pesat, misalnya untuk air minum layak dari 37,73 persen pada 1993 menjadi 47,71 persen pada 2009.[2]

Pertanyaan saya, Apakah memang benar demikian? Apakah data-data ini adalah murni hasil  penelitian di lapangan ataukah hanya sebuah data statistik belaka, yang di Indonesia tercinta ini dapat dispekulasi dan dirubah sesuka hati??? Saya masih ingat benar, disepanjang perjalanan saya dari salatiga ke jogja, saya banyak menemukan ada pengemis di setiap ruas jalan. Belum lagi pengamen (mmulai dari anak-anak hingga ibu-ibu yang mengendong bayi), tingkat kekerasan terhadap anak/istri/suami di berita-berita juga marak terjadi, belum lagi perampokan, pencurian dll??? Semua ini terjadi setiap hari dengan skala yang cukup besar. Apakah ini lalu menandakan bahwa pernyataan di atas benar? Saya kira tidak…

Mari kita kembali kepada topik yang coba saya bahas tentang pembangunan.
Indonesia seperti layaknya negara-negara berkembang memang sedang berlomba dalam pembangunan apalgi pasca krisis 98. Banyak negra-negara di kawasan Asia yang mengalami kejatuhan dalam bidang ekonomi, pembangunan, sosial dll. Namun mereka terus berlomba untuik bangkit dan berhasil. SIngapura, malasya, India, bahkan Thailand yang memiliki lahan pertanian buruk berhasil keluar dan perlahan bangkit dari keterpurukan dan mulai sukses dengan pembangunannya. Sementara Indonesia tercinta ini, stagnan atau tinggal di tempat. Lalu pertanyaannya, apakah yang salah dengan Indonesia sehingga sulit keluar dari keterpurukan??? Jika saya boleh menjawab Model Pembangunan Kita.
Di Indonesia,kata pembangunan sudah menjadi kunci sejak dulu. Pembangunan menurut saya adalah proses/usaha menuju kemajuan dan kesejahteraan bersama. Anehnya, kita di Indonesia secara umum bahkan di Maluku tercinta ini secara khusus, banyak mengartikan kemajuan dengan mengukurnya secara fisik, kemajuan material saja. Dengan sendirinya pula pembangunan juga diukur dalam bidang fisik/material saja. Kalau ada gedung yang tinggi dan besar2 seperti kantor DPR/MPR, Kantor Gub/Walikota/Bupati, Mall besar di berbagai daerah itu berarti ada kemajuan, Itu berarti pembangunan sukses. Apakah benar begitu???
Memang harus diakui bahwa pembangunan tidak dapat dilepaskan dari aspek ekonomi, pertanian, kesehatan, pengadaan infrastruktur dll. Tapi apakah ini yang utama??
Saya kira, di zaman seperti sekarang ini, kemajuan pembangunan tidak dapat diukur dengan hal-hal semacam ini. Human Development Index (HDI) atau indeks pembangunan manusia haruslah menjadi tolak ukur utama menurut saya untuk mengukur sukses tidaknya atau maju tidaknya pembangunan suatu bangsa. Bagaimana mendapatkan SDM yang berkualitas dan kompeten untuk melakukan pembangunan di Indonesia??
Pendapat pribadi saya mengatakan Pendidikan, tidak bisa tidak adalah faktor penting untuk menciptakan SDM yang berkualitas. Persoalan yang kemudian muncul adalah sistem pendidikan yang bagaimana, yang baik untuk peningkatan kualitas masyarakat Indonesia dan menciptakan tenaga2 ahli yang dibutuhkan dalam pembangunan di negara ini?
Memang sistem pendidikan formal di Indonesia dalam hal ini pendidikan di sekolah-sekolah maupun Universitas, atau lembaga2 keagamaan  telah berjalan dengan baik sejauh ini. namun itu hanya terjadi untuk konteks2 masyarakat yang sudah menyadari pendidikan sementara untuk beberapa tempat tertentu di Indonesia, masih ada masyarakat yang belum menyadari pentingnya pendidikan. Salah satu contohnya saja di Maluku di P. Aru, masih ada masyarakat yang lebih menginginkan anaknya yang ada dalam usia sekolah untuk membantunya mencari nafkah dari pada bersekolah. “Yah cari taripang 1 buah yang harga 200.000 masih lebih bagus daripada pi sekolah duduk belajar seng dapat uang”…[3], ada juga di Papua bahkah di jawa sendiri masih ada ornag tua yang lebih senang anaknya membantunya bertani daripada bersekolah. saya kira untuk konteks yang semacam ini, pendidikan yang diberikan haruslah di mulai dengan penyuluhan-penyuluhan dan penyadaran bukan hanya kepada anak tetapi juga kepada orang tua. Karena itu, selain pemerintah yang punya tanggung jawab untuk menyadarkan warganya tentang pendidikan, juga ada pemuka-pemuka agama, para guru dll. Yang harus ambil bagian dalam proses penyadaran ini.
Jika kesadaran untuk belajar dan mendapat pendidikan sudah ada. Selanjutnya adalah Sistem pendidikan yang harus berubah yang saya maksudkan disini adalah pendidikan yang harus member keleluasaan untuk pelajar agar berkembang. Dalam arti tidak harus sesuai dengan target atau apa yang dicanangkan oleh pihak sekolah/universitas dna kemauaan dari para pengajar tetapi yang membuat pelajar dapat menun buhkan ide dan kreativitas serta mengembangkan dirinya. Karena itu, bagi saya pengajar menjadi pendorong bagi pelajar untuk berkembang. Pengajar bertugas untuk membimbing dan memberikan motivasi. Selain itu, menurut saya pemerintah sudah harus mulai untuk berpikir tentang sistem pendidikan yang memfokuskan pada skill peserta didik. maksudnya pendidikan yang diberikan disesuaikan dengan bakat dan kemampuan peserta didik. Contohnya orang yang berbakat dibidang music, diberikan perhatian yang lebih baginya dalam bidnag music dna jagn dipaksakan bidang ekonomi, ornag yang berbakat di bidang olahraga diberikan juga perhatian dibidang itu dan jangan dipaksakan bidang seni dll. Ini tidak berarti bahwa aspek pendidikan lain seperti agama, sosial, budaya ditiadakan, harus diberikan tetapi dalam porsi yang lebih sedikit dibandingkan bakat pelajar. Terakhir saya kira, biaya pendidikan yang tinggi ikut andil dalam menutup ruang bagi terciptanya SDM dan tenaga2 ahli di Indonesia. Saya mencontoh Jepang dan China yang memberikan biaya kuliah yang sangat murah bagi warganya sehingga mereka dapat bersekolah hingga lulus. Minimal para sarjana meluluskan kuliah mereka dengan biaya hanya 2o juta (termasuk biaya hidup dna biaya buku), sebuah biaya yang sulit direalisasikan di Indonesia. India, negara dengan salah satu junmlah pendudukan terbesar di dunia bahkan 3x lipat lebih banyak dari Indonesia sekarang perlahan-lahan mulai keluar dari kemiskinan dan keterpurukan karena memiliki SDM yang baik dan berkualitas yang lagi-lagi diperoleh dari pendidikan yang murah, terstruktur pada student skill dan merata bagi semua masyarakat. Bagi saya, hal-hal ini penting untuk menciptakan sebuah pembangunan yang sukses di Indonesia. Memang tidak secepat yang dapat kita pikirkan tapi dapat terjadi jika semua punya kesadaran untuk melakukannya dan pemerintah lebih bertanggung jawab dan bijak dalam menyikapinya. Saya optimis karena Indonesia memiliki Investasi yang cukup besar lewat berbagai budaya dan kekayaan alam yang terkandung, modal juga ada walau masih pnjaman, yang kurang hanyalah tenaga ahlinya (SDM). Oleh karena itu, pemberdayaan dna pengembangan SDM di Indonesia penting sekali artinya dalam pembangunan bangsa. Tampaknya kit aharus lebih melihat pembangunan manusia dari pada pembangunan material sehingga Indonesia ini dapat keluar dari jeratan kemiskinan dan berkembang maju ke depan.
Pertanyaannya, bagaimana dengan Maluku? Lalu sejauh mana peran Pemerintah dan Gereja di Maluku melihat hal ini???

Salam.



[1] http://fokus.vivanews.com/news/read/192790-alasan-penduduk-indonesia-makin-sejahtera
[2] Ibid, Hlm 1
[3] Keterangan dari Pdt.H.Veerman (Pernah melayani di Jemaat aru)

Pancasila sebagai Dasar etis bagi Kehidupan Beragama di Indonesia

PENDAHULUAN

Alinea ketiga Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 “Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini  kemerdekaannya”.
Sebuah pernyataan religiositas bangsa Indonesia yang mengakui bahwa kemerdekaan Indonesia tidak terlepas dari adanya campur tangan Tuhan Yang Mahakuasa. Perjuangan hingga titik darah penghabisan untuk memperjuangkan kemerdekaan adalah hal yang patut disyukuri.
Memahami bahwa Indonesia merupakan suatu fenomena baru.  Fenomena yang baru ada pada tanggal 17 Agustus 1945.  Dikatakan baru karena sebelumnya belum pernah ada. Yang ada sebelumnya adalah fenomena Pra-Indonesia, dan kalau disadari fenomena itu, yang ada adalah berbagai bangsa yang baru memiliki tekad untuk menjadi satu bangsa lewat sumpah pemudanya tanggal 28 Oktober 1928. [1]  Fenomena baru ini yang merupakan satu realitas dengan dua identitas. Identitas etnis dan identitas nasional. Identitas etnis, dimana orang dengan berbagai latar belakang etnik dan budaya ( Jawa, Batak, bali, Dayak, Ambon,Papua), dan orang dari latar belakang agama dunia (Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, Konghuchu) bahkan agama suku (Kaharingan, Noaulu, dsb). Identitas nasional, dimana kebangsaan Indonesia, sesuatu yang baru pernah kita alami. [2]
Dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juli 1945, pembahasan mengenai prinsip ketuhanan yang disampaikan Soekarno ialah “bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya ber-Tuhan. Tuhannya sendiri. Yang Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa Al Masih, yang belum ber-Tuhan menurut petunjuk Nabi Muhammad saw, orang Buddha menjalankan ibadatnya menurut kitab-kitab yang ada padanya. Tetapi marilah kita semua ber-Tuhan. Hendaknya Negara Indonesia ialah Negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa. Segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan secara kebudayaan, yakni dengan tiada ‘egoisme-agama”. Dan hendaknya Negara Indonesia satu Negara yang ber-Tuhan”.[3] Konsep religiositas bangsa Indonesia telah menjadi pembahasan oleh founding father kita sejak Indonesia merdeka. Hal ini seharusnya menjadikan bangsa ini sebagai bangsa yang menjunjung tinggi kebebasan beragama dan lebih mengembangkan kehidupan bersama sebagai satu bangsa yang merdeka.
Pada kenyataannya, persoalan agama dan kepercayaan menjadi masalah dalam kehidupan bangsa Indonesia. Persoalan yang sampai saat ini penting dan menjadi perhatian bersama bahwa Indonesia dalam konteks pluralisme agama membawa pada pertanyaan kritis  apakah Negara sudah berlaku adil terhadap keberagaman agama dan kepercayaan masyarakat Indonesia? Di mana, terlihat hanya lima agama dan kemudian menjadi enam agama resmi yang diakui. Sementara masih banyak kepercayaan lain yang dianut bangsa Indonesia sebagai bagian dari budaya yang telah menyatu dengan kehidupan masyarakat Indonesia. Keenam agama tersebut merupakan agama luar bukan agama yang lahir dari kebudayaan bangsa Indonesia. Tanpa disadari hal ini merupakan masalah identitas bangsa yang seolah terlupakan oleh Negara. Bagaimana mewujudkan kebebasan beragama berdasarkan Pancasila dan UUD’45 yang pada kenyataannya kehidupan keberagaman masih kurang jelas dengan mengabaikan persoalan tersebut. Lebih lanjut akan dibahas pada bab pembahasan.


PEMBAHASAN

Kehidupan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang baru ada tangal 17 Agustus 1945 merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dengan menyadari sungguh bahwa kemerdekaan adalah rahmat Tuhan melalui perjuangan bangsa Indonesia.
Realitas menunjukan masyarakat Indonesia memiliki agama dan kepercayaan yang beragam. Keragaman ini terlihat dengan adanya lima agama besar yang diakui oleh pemerintah (Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu Buddha) dan kemudian satu agama yang diakui lagi yaitu Konghucu. Bagaimana dengan kepercayaan-kepercayaan suku yang masih dianut oleh masyarakat Indonesia? Rupanya belum diakui oleh pemerintah. Pemerintah hanya memberi jaminan bagi enam agama resmi. Apakah sebagai suatu agama resmi yang diakui harus memiliki kriteria tertentu? Agama-agama yang diakui pemerintah bukanlah agama yang berasal dari budaya Indonesia melainkan agama-agama luar yang dibawah masuk dalam kehidupan bangsa Indonesia, sejak zaman kolonialisme.Agama-agama ini kemudian tumbuh dan berkembang bahkan dapat menggantikan keberadaan agama atau kepercayaan asli dari masyarakat Indonesia, walaupun tidak seluruh masyarakat Indonesia, melepasakan kepercayaan aslinya. Tetapi kenyataan saat ini, dimana agama atau kepercayaan asli masyarakat indonesia hampir punah khususnya di daerah-daerah perkotaan yang sangat metropolit, memberi bukti bahwa agama-agama luar yang resmi diakui di indonesia ini, begitu kuat berpengaruh membentuk identitas bahkan integrasi sosial bangsa Indonesia. Terkadang agama-agama resmi ini, berusaha untuk menghilangkan agama-agama asli Indonesia. Padahal seharusnya antara agama-agama resmi yang telah terlembaga di indonesia dengan agama-agama asli masyarakat indonesia, mesti ada komunikasi, kerja sama dan dialog yang etis.  Karena itu, menurut saya ini adalah sebuah kenyataan yang tidak adil khususnya bagi agama/kepercayaan asli Indoneisa. Selain itu, negara Indonesia memiliki dasar yang kuat melalui ideologi bangsa yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar yang justru menjamin kebebasan setiap warga indonesia untuk menetukan kepercayaan dan agamanya masing-masing.
Kehidupan beragama di Indonesia secara konstitusional terdapat dalam rumusan Pancasila, Pasal 28 dan pasal 29 UUD 1945. Sila pertama Pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa”
Pasal 28E UUD 1945
1)         Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, . . .
2)         Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai hati nuraninya.
3)         Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 29 UUD 1945 :
1)      Negara berdasar atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa
2)      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Permasalahan yang timbul kemudian adalah sering terjadinya konflik antar kelompok di Indonesia. Kelompok-kelompok agama terutama agama mayoritas selalu berusaha untuk menjadikan ideologi agama mereka sebagai dasar dan ideologi negara. Pertanyaannya adalah apakah Pancasila tak lagi kuat untuk menjadi ideologi negara Indonesia sehingga Telah berkembang banyak wacana bahkan usaha untuk membentuk NII (Negara Islam Indonesia)? Apakah pancasila masih dapat dijadikan sebagai landasan atau dasar etis bagi kehidupan beragama di indonesia?

Konsep Etika Global Hans Kung.
Sebelum memahami Pancasila sebagai konsep etik di indonesia, akan lebih baik jika terlebih dulu kita memahami pokok-pokok pikiran etik global Hans Kung. Dalam wacana mengenai “etik global” berawal dari ungkapan Hans Kung “Tak ada perdamaian dunia tanpa perdamaian antaragama” [4] . bertolak dari pandangan bahwa perdamaian antaragama adalah prasyarat bagi perdamaian dunia, maka dalil ini melahirkan makna mendalam menyangkut hubungan antaragama. Kesatuan global dari umat manusia menyebabkan perlunya suatu dasar bersama yang memberi kaidah-kaidah etik guna membentuk masyarakat yang benar-benar manusiawi.
Pemikirannya kemudian menjadi milik bersama antaragama, dan menjadi bagian dari perkembangan kesadaran bagi agama-agama di seluruh dunia. pemikiran ini telah diadopsi menjadi semacam pengikat etis bagi pergaulan global agama-agama yang meliputi pergaulan seluruh sudut dunia.
Dalam bukunya Global Responsibility, Hans Kung mengungkapkan beberapa hal penting antara lain :
·         Tidak ada lagi usaha dari satu agama untuk menyingkirkan agama-agama lain dengan strategi misi yang agresif, dan tidak ada lagi arogansi dan kemenangan yang menguasainya dari satu agama atas agama lain.
·         Tidak ada usaha-usaha pengagungkan dalam cara yang lebih subtil oleh agama-agama lain dengan mentransendenkan diri mereka untuk mencapai penyatuan universal atau bahkan sinkretistik, dalam rangka menciptakan satu agama tunggal dunia yang berasal dari berbagai agama yang ada di seluruh dunia.
·         Terwujudnya kehidupan yang saling berdampingan dan beriringan penuh rasa saling menghormati, dalam dialog dan kerja sama.
Konsep  Hans  Kung mengenai etik global tidak berarti ideologi global, tidak pula penyatuan agama secara global yang mengatasi semua agama yang ada, apalagi pencampuran semua agama. Etik global juga tidak mengganti etik luhur agama-agama yang ada dengan minimalisme etis. Etik global bermaksud untuk memberdayakan apa yang sudah lazim bagi agama-agama dunia saat ini, lepas dari perbedaan tingkah laku, nilai-nilai moral dan keyakinan dasar yang ada pada masing-masing tradisi.
Dengan kata lain, etik global tidak mereduksi agama-agama ke dalam minimalisme etis, melainkan menghadirkan batas minimal etik yang dimiliki bersama oleh semua agama dunia. Hal ini tidak berarti diarahkan untuk melawan siapa pun, namun mengundang mereka baik yang beriman maupun tidak, untuk menjadikan etik sebagai milik bersama dengan berbuat sesuai dengannya.
Prinsip-prinsip etika global dengan mengacu pada keadaan Dunia yang sedang mengalami krisis fundamental; krisis ekonomi, ekologi, dan politik yang terjadi secara global, tidak adanya visi dasar, kacaunya persoalan yang tak terpecahkan, kelumpuhan politik yang lemah dengan sedikit pandangan ke depan serta minimnya nilai rasa untuk kesejahteraan bersama nampaknya telah merata. Ratusan juta manusia di planet kita semakin menderita karena pengangguran, kemiskinan, kelaparan, dan penghancuran keluarga mereka. Harapan adanya perdamaian abadi antar bangsa-bangsa sulit tercapai. Semakin banyak Negara terguncang karena korupsi politik maupun bisnis. Bumi ini terus digerogoti ancaman terhadap kehidupan makhluknya. Belum lagi para pemimpin agama-agama menghasut penyerangan, fanatisme, kebencian dan senofobia bahkan menyebabkan dan melegitimasi kekerasan dan konflik berdarah. Agama sering disalahgunakan untuk tujuan kekuasaan politik, termasuk perang.
Tidak ada tatanan global baru tanpa etik global baru. Semua manusia bertanggung jawab bagi terbentuknya tatanan global yang lebih baik, keterlibatan kita demi kepentingan hak asasi manusia, kebebasan, keadilan, perdamaian, dan pemeiharaan bumi sangat diperlukan, agama dan tradisi budaya yang berbeda tidak boleh menghalangi keterlibatan bersama dalam melawan semua bentuk dan kondisi yang tidak manusiawi dan bekerja untuk meningkatkan kemanusiaan, prinsip-prinsip yag dinyatakan dalam etik global ini dapat dibenarkan oleh semua orang yang memiliki keyakinan etis.

Pancasila :  konsep etik kehidupan bersama bangsa Indonesia
Konsep Pancasila pertama kali dicetuskan oleh Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 melalui pidato yang disampaikan dalam sidang BPUPKI. Pidato yang kemudian menjadi amat terkenal dengan sebutan Lahirnya Pancasila.
Hal ini lahir dari perdebatan dari tiga kelompok ideologi yang kuat waktu itu, yaitu Nasionalisme : tradisionalisme Jawa, Islam : Islam Politik, Sosialisme: Marxisme. Ketiga ideologi ini bukanlah baru muncul pada rentan waktu Mei-Juni 1945 ketika para pendiri Negara ini bersidang untuk merumuskan dasar Negara, tetapi perkembangannya sudah terjadi jauh sebelumnya. Dimana, gerakan-gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia dikategorikan dalam ketiga ideologi itu, seperti yang tadi telah disebut. Sehingga terlihat ketika BPUPKI hendak membicarakan dasar Negara Indonesia yang akan diproklamasikan, tiap kelompok ideologis itu berusaha menjadikan dasar ideologis mereka sebagai dasar Negara. Oleh karena itu, dalam keadaan inilah, jalan keluar Soekarno menyatakan usul paancasilanya. [5]
Rumusan Pancasila Soekarno :
1)      Kebangsaan Indonesia (Nasionalisme)
2)      Internasionalisme, atau peri kemanusiaan.
3)      Mufakat atau demokrasi
4)      Kesejahteraan Sosial, dan
5)      Ketuhanan

Pancasila dan Indonesia ibarat satu mata uang, kedua sisinya tidak dapat dipisahkan. Pemisahan hanya akan mengakibatkan tidak bermaknanya Pancasila dan Indonesia. Pancasila dalam hal ini adalah realitas ideal dari suatu kondisi material yang terdiri dari berbagai suku bangsa dengan keragaman sosial budayanya yang bernama Indonesia.[6]
Proses terjadinya Pancasila tidak seperti ideologi lain yang merupakan hasil  pemikiran seseorang saja, tetapi melalui suatu proses kausalitas yang mana sebelum disahkan menjadi dasar Negara nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sebagai pandangan hidup bangsa dan sekaligus sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia. disebut sebagai pandangan hidup agar merupakan motor penggerak bagi tindakan dan perbuatan dalam mencapai tujuannya.
Nilai-nilai Pancasila yang merupakan hasil pemikiran dan gagasan dasar bangsa Indonesia tentang kehidupan yang dianggap baik. Para pendiri bangsa menciptakan tata nilai yang mendukung tata kehidupan sosial dan tata kehidupan kerohanian bangsa yang memberi corak, watak dan ciri masyarakat dan bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain. kenyataan yang demikian ini merupakan suatu kenyataan objektif yang merupakan jati diri bangsa Indonesia. [7]
Konsep etik kehidupan bersama bangsa Indonesia tercermin dalam Pancasila. Di mana dimensi kesatuan, persatuan dan kebersamaan, benar-benarada dalam Pancasila untuk menyatukan berbagai suku, agama, golongan, budaya masyarakat Indonesia menjadi satu kesatuan bangsa.
Pasal  28E & 29 Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 28E UUD 1945 menyatakan kebebasan setiap orang untuk memeluk agama masing-masing. Hal ini merupakan hak asasi manusia yang perlu dilindungi oleh pemerintah. Hak yang dimiliki setiap orang dalam kehidupannya sebagai manusia.
Pada pasal 29 UUD 1945 jelas adanya pengakuan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas ke-Tuhanan yang Maha Esa serta Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Dalam membina dan mengembangkan kehidupan beragama, Negara tidak hanya menjamin kebebasan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing tetapi sekaligus menjamin, melindungi, membina dan mengarahkan agar kehidupan beragama lebih berkembang serasi dengan kebijakan pemerintah dalam membina kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila.
Dalam semangat ini, Pancasila dengan nilai-nilai Ketuhanan dan kepercayaan, Persatuan, kekeluargaaan dan kebersamaa, keadilan serta kemanusia seharusnya dapat menjadi dasar dan landasan etis bagi kehidupan beragama di indonesia, yang sangat plural. Nilai-nilai pancasila yang merupakan internalisasi dari UUD 1945 dan merupakan ideologi yang lahir dari kelokalan atau konteks asli indonesia, harusnya mampu menjembatani, menjadi falsafah etis, bagi berbagai agama di indonesia, baik agama-agama resmi maupun agama-agama asli yang belum secara resmi di akui oleh pemerintah serta menjadi sebuah dasar etik bagi dialog antar agama, Baik di Indonesia maupun di tingkat dunia.


PENUTUP

Kehidupan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang baru ada tangal 17 Agustus 1945 merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dengan menyadari sungguh bahwa kemerdekaan adalah rahmat Tuhan melalui perjuangan bangsa Indonesia. Kehidupan beragama di Indonesia telah jelas dimuat dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (pasal 28E dan pasal 29). Kebebasan beragama merupakan hak asasi setiap manusia dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya masing-masing sehingga tidak hanya agama resmi yang diakui oleh pemerintah tetapi juga agama dan kepercayaan suku yang ada di Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA

Bahar Saafroedin, Nanie Hudawati (Penyunting), Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI Jakarta: Sekertariat Negara Republik Indonesia, 1998

Kung Hans, Etik Global Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 1999.

_________, Global Responsibility :Crossroad New York, 1990.

Kaelan H, Filsafat Pancasila ; Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada, Paradigma, Yogjakarta, 2002.

Titaley John, Kumpulan Artikel 1, Fakultas Teologi Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga

__________ Materi kuliah Indonesia Menurut Indonesia tanggal 12 Januari 2011 Salatiga: Pascasarjana Sosiologi Agama, Universitas Kristen Satya Wacana.

Yawangoe A.A , Agama dan Kerukunan, BPK Gunung Mulia,  Jakarta, 2009.





[1] John Titaley, Kumpulan Artikel 1, Fakultas Teologi Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, 4
[2] Ibid,  disampaikan pada kuliah Indonesia Menurut Indonesia tanggal 12 Januari 2011 (Salatiga: Pascasarjana Sosiologi Agama, Universitas Kristen Satya Wacana)

[3] Saafroedin Bahar, Nanie Hudawati (Penyunting), Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI (Jakarta: Sekertariat Negara Republik Indonesia, 1998), 101.
[4] Hans Kung, Etik Global (Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 1999), xvii
[5] Bnd Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI…, bnd Buku Meretas jalan Teologi Agama-agama di Indonesia dalam tulisan John Titaley.
[6] John Titaley, Kemerdekaan dan Masa Depan Indonesia, Meretes jalan teologi Agama-agama di Indonesia.( Jakarta : Gunung Mulia, 2007), 202.
[7] H.Kaelan, Filsafat Pancasila ; Pandangan Hidup Bangsa Indonesia(Yogyakarta: Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada, Paradigma, 2002), 47-48.


NB : Tulisan ini sepenuhnya merupakan buah pikir dari teman kuliah saya Sdri. Agnes Lokollo, yang sengaja saya posting dalam blog saya. tulisan ini merupakan hasil pengamatan-nya terhadap realita kehidupan beragama di indonesia, yang penuh dengan keprihatinan dan diskriminasi sekaligus hasil refleksinya dalam mata kuliah kebebasan beragama & Pancasila dan agama sipil.
Semoga bermanfaat.