Minggu, 27 November 2011

Apakah Indonesia Masih negara Demokrasi?? (Sebuah refleksi kristis terhadap Hak dan Kewajiban Warganegara Indonesia)

Kehidupan masyarakat (Warganegara) di Indonesia.
Dunia dan sejarah manusia senantiasa berubah.  Titik-titik pencapaian usaha rasional manusia telah mempermak wajah dunia sedemikian rupa dengan berbagai kemungkinan kontinuitasnya. Situasi ini selalu dilematis, disatu sisi perubahan itu menyatakan suatu kemajuan kemanusiaan namun di sisi lain, bersamaan dengan itu, muncul kelompok korban yang tak mampu berjalan di rel yang disebut sebagai kemajuan. Anehnya, golongan ini justru mewakili sebagian besar wajah dunia yang sesungguhnya. Mereka, para korban itu terjepit dalam hingar bingar kejayaan manusia dengan kemajuan bidang-bidang kehidupan seperti ekonomi kapitalistik, politik utilitarian, sosialisme totaliter dan implosi kebudayaan global era teknologi informasi. Dengan kata lain, kemajuan-kemajuan itu hanya dapat dinikmati oleh sebagian kecil warga dunia. Selebihnya, para korban berjuang untuk survive di tanah sendiri yang telah menjadi ‘asing’. Indonesia sendiri, sampai sekarang masih menjadi bagian dari negara-negara dunia ketiga yang tengah merangkak sebagai negara maju. Dalam perjalanannya, masyarakat Indonesia berhadapan dengan tantangan-tantangan dan berbagai macam krisis yang ada di dalamnya. Berbagai macam tantangan dan krisis ini tentu tidak terlepas dari sejarah yang telah bergulir sejak Indonesia berdiri sebagai negara merdeka. Hingga saat ini, bangsa Indonesia masih menghadapi begitu banyak keprihatinan sosial yang mengakibatkan munculnya penindasan-penindasan gaya baru (neo-imperialisme) yang bertentangan dengan prinsip Pancasila dan UUD 1945, yang semenjak Indonesia merdeka telah hidup sebagai falsafah bagi seluruh warga negara Indonesia.
·    Ketidakmerataan dalam bidang hukum bagi semua warga negara indonesia. Kalau boleh dikatakan, hukum di indonesia tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya, seperti yang menjadi cita-cita dari para pendiri bangsa indonesia ketika merumuskan UUD 1945 yang menjamin kesamaan derajat bagi semua warga negara indonesia di dalam hukum.
·    Ketidaksetaraan dalam dunia pendidikan di Indonesia. Masrayakat yang hidup dan tinggal di daerah perkotaan akan mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik bahkan 4X lipat lebih baik dari masyrakat yang ada di daerah pedesaan atau pedalaman. Bahkan untuk mereka, sekolah saja tidak ada dan tenaga pendidik benar-benar minim.
·    Kesehatan yang buruk karena pemerintah tidak secara benar-beanr memperhatikan kondisi kesehatan dari masyarakat yang jauh dari pusat-pusat pemerintahan di Indonesia.
·    Kemiskinan dalam negara terjadi di mana-mana. Hal ini bukan karena warga negara di indonesia malas bekerja tetapi akses-akses pekerjaan banyak yang tertututp, sementara itu praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) marak terjadi dalam kalangan pemerintah, yang justru sangat merugikan negara.
·    Agama. Mengapa? Tidak semua warga negara Indonesia merasakan ketenangan dan kebebasan dalam beragama. Artnya bahwa ada agama-agama tertentu di indonesia yang kekurangan akses untuk beribaha apalagi untuk mendirikan tempat Ibadahnya. Kongkritnya, banyak gereja di Bakar mulai dari Ambon, di Bekasi, di Posso dan lainnya. Sementara itu, warga negara yang beragama minoritas seringkali mendapat perlakuan yang kurang baik dibandingkan warga negera yang beragama mayoritas dalam hal ini agama islam.

Ketimpangan antara Hak dan Kewajiban yang tidak merata dirasakan oleh sebagian besar warga negara indonesia. Padahal Indonesia seperti yang kita tau adalah negara yang berdasarkan pada asas demokrasi untuk mufakat. Semboyan “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”, secara jelas menggambarkan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada rakyat. Artinya bahwa kepemimpinan dalam negara Indonesia dipimpin oleh rakyat (warganegaranya) melalui wakil-wakil rakyat di DPR/MPR dan Presiden yang adalah pilihan rakyat.  Rakyat (warga negara) yang memiliki peran penting dalam kelangsungan dan perkembangan negara Indonesia. Semua hak dan kewajiban warga negara telah diatur dalam perundang-undangan negara Indonesia.

Pembukaan UUD 1945
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam satu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hak dan Kewajiban sebagai Warga negara dalam UUD 1945.
Secara teoretis atau yuridiksi, status sebagai warga negara yang terkandung dalam UUD 45 diatur mulai dari pasal 1 ayat 3 hingga pasal 34.  Beberapa pasal bahkan dengan jelas menulis tentang hak dan kewajiban warga negraa seperti :
·    Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1.    Hak untuk diperlakukan  yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2.    Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
Negara kesatuan RI menganut asas bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Pasal 27 ayat 1 UUD 45 menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga Negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Pasal 27 ayat 2 UUD 45 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan social dan kerakyatan. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini seperti yang terdapat dalam UU agrarian, Perkoperasian, Penanaman Modal, Sistem Pendidikan Nasional, Tenaga Kerja, Usaha Perasuransian, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Perbankan, dan sebagainya. Deangan tujuan menciptakan lapangan kerja agar warga Negara memperoleh penghidupan yang layak.
·    Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28 UUD 45 menetapkan hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat/pikiran secara lisan maupun tertulis. Syarat-syaratnya akan diatur dalam UU. Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Indonesia bersifat demokratis. Pelaksanaan pasal 28 ini telah diatur dalam undang-undang , antara lain: UU Nomor 1 tahun 1985 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat .sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 4 Tahun 1975 dan UU Nomor 3 Tahun 1980. UU Nomor 2 Tahun 1985 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UUNomor5Tahun1975.
·    Pasal 29 ayat 1 UUD 45 menyatakan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selanjutnya penjelasan UUD 45 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat 2 menyatakan bahwa Negara:
Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi manusia, karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan.
·    Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU No.6 Hubungan warga negara dengan Negara.
Pasal 30 ayat 1 UUD 45 menyatakan bahwa hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara dan ayat 2 menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan denga.n_UU. UU yang dimaksud adalah UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pokok-pokok Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur sistem pertahanan kemanan negara semesta.

·    Pasal 31 tentang pendidikan.
1.    Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
2.    Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Sesuai dengan tujuan Negara RI yang tercermin dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 45, yaitu bahwa pemerintah Negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, Pasal 31 ayat 1 UUD 45 menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Untuk itu UUD 45 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan UU (Pasal 31 ayat 2).

Secara sederhana dapat dikatakan bahwa Dalam UUD 1945, telah dinyatakan bahwa hak warga negara adalah sebagai berikut :
a)    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b)    Berhak berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran.
c)    Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
d)    Berhak membcntuk kcluarga dan mclanjutkan kcturunan melalui perkawinan.
e)    Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
f)    Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
g)    Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia
h)    Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
i)    Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, kepastian huku yang adil, serta perlakuan yang sama di depan hukum.
j)    Setiap orang berhak untuk bekerja dan mcndapatkan imbalan, serta perlaku; yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
k)    Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
l)    Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
m)    Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamany memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memil kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negara juj meninggalkannya serta berhak kembali.
n)    Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, serta menyatak; pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
o)    Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluark; pendapat.
p)    Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi unti mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Selain itu, setiap orar berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, di menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
q)    Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormata martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya. Di sampii itu, setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancarm ketakutan untuk berbuat atau tidak bcrbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
r)    Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yai merendahkan derajat martabat manusia, serta berhak memperoleh suaka politik negara lain.
s)    Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir clan batin, bertcmpat tinggi meridapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoh pelayanan kesehatan
t)    Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama dalam mencapai keadilan.
u)    Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya sccara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
v)    Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi. Hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sccara sewenang-wenang oleh siapa pun.
w)    Hak untuk hidup, hak unluk tidak disiksa, hak kcmcrdckaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, serta hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
x)    Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun, serta berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
y)    Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Sementara itu, kewajiban warga negara Indonesia adalah sebagai berikut :
a)    Wajib menjunjung hukum dan pemerintah;
b)    Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara;
c)    Wajib ikut serta dalam pembelaan negara;
d)    Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain;
e)    Wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain;
f)    Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara; serta
g)    Wajib mengikuti pendidikan dasar.

Dengan demikian maka, dalam rangka terpeliharanya hak dan kewajiban warga negara, Negara  sendiri memiliki tugas dan tanggung jawab untuk :
a)    Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya.
b)    Negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan, khususnya pendidikan dasar.
c)    Pemerintah berkewajiban mengusahakan dan menyclenggarakan satu
d)    Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran belanja negara dan belanja daerah.
e)    Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
f)    Negara memajukan kebudayaan manusia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat, dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
g)    Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional.
h)    Negara menguasai cabang-cabang produksi lerpenting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak.
i)    Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
j)    Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
k)    Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
l)    Negara bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Penjelasan diatas mengsyaratkan bahwa negara Indonesia benar-benar memprioritaskan rakyatnya dalam setiap perundang-undangan dan kebijakan negara yang ditetapkan sebagai aturan untuk mengatur kehidupan bernegara di indonesia.

Analisis Kritis terhadap Realitas Negara Indonesia di Masa Kini.
Berbagai undang-undang dan aturan di atas nyata tidak lagi memiliki pengaruh yang kuat dalam kehidupan bangsa Indonesia sekarang. Banyak kasus dan persoalan yang terjadi, yang justru menunjukkan bahwa pemerintah tidak benar-benar mampu untuk mengimplementasikan UUD 1945 dalam kehidupan bernegara sementara banyak warga negara juga tidak menyadari dan memahami secara baik, konstitusi negara yang telah dirumuskan oleh para pendidi bangsa Indonesia melalui batang tubuh UUD 1945. Di Indonesia saat ini, diskriminasi Suku Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA) masih menjadi hal yang sensitif bagi sebagian besar masyarakatnya. Berbagai macam konflik sosial yang berlatar belakang Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan masih sering terjadi. Kasus konflik horisontal berbau SARA seperti yang terjadi pada awal reformasi dengan korban warga etnis Tionghoa, kerusuhan Dayak-Madura, konflik  Islam-Kristen di Poso, Ambon serta maraknya perusakan tempat ibadah berupa gereja-gereja serta diskriminasi terhadap aliran kepercayaan merupakan bukti betapa isu SARA masih begitu sensitif bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Meski motif dasar dari konflik itu bukanlah persoalan SARA, namun sikap primordialisme Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan menjadi sarana yang memungkinkan pihak-pihak tertentu dalam memicu kerusuhan dan konflik horisontal. Sikap primordial ini menjadi latarbelakang dari segala bentuk diskriminasi yang terjadi di negeri ini berdasarkan isu SARA. Diskriminasi ini tentu melukai prinsip keadilan dan kesejahteraan sosial yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia. Akibatnya, banyak masyarakat yang tidak berdosa menjadi korban, terutama mereka yang miskin dan minoritas.
Hal yang sama terjadi juga dalam proses stigmatisasi yang diterima oleh para eks tahanan politik era 1965. Oleh pemerintahan era Soeharto, mereka dan keturunannya dianggap sebagai pengkhianat negara dan harus diletakkan dalam kerangka stigmatisasi itu. Demikian kuatnya proses stigmatisasi itu hingga akhirnya masyarakat tidak lagi memiliki sikap kritis dalam memandang keadilan. Situasi semacam ini masih hidup dalam realitas masyarakat Indonesia hingga kini. Dengan mengatakan bahwa pihak ‘liyan’ atau ‘yang distigmatisasi sebagai pengkhianat’ adalah musuh, maka menaklukan dan berbuat tidak adil bagi mereka adalah tindakan yang dapat dibenarkan. Dalam tahap ini, nilai-nilai moral pun dikhianati hanya demi kejayaan kelompoknya atau kepentingannya sendiri.
Negara Indonesia ini hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak bagi warga-nya masih sangat jauh dari kata “LAYAK”. Itu di karenakan di Negara Indonesia pendidikan sudah menjadi “komoditi perdagangan”, yang seharusnya pendidikan itu tidak memerlukan biaya, namun kenyataan-nya saat ini pendidikan di Indonesia menjadi sesuatu yang sangat mahal, hanya orang-orang yang mampu saja yang dapat menikmati pendidikan, itu pun dengan mengeluarkan biaya yang sangat banyak jika ingin mendapatkan pendidikan yang baik dan tentunya jika ingin mendapatkan pendidikan yang layak maka di perlukan biaya yang lebih banyak lagi untuk mendapatkan hal tersebut. Sedangkan di Negara-negara lain pendidikan sudah di berikan secara cuma-cuma tanpa perlu mengeluarkan biaya lagi, contohnya Negara tetangga kita Malaysia. Di Malaysia warganya sudah sangat sejahtera, tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah. Seluruh anggaran pendidikan sudah di tanggung oleh Negara. Tetapi ironis-nya di Indonesia justru tidak seperti itu, jangankan untuk menanggung seluruh anggaran pendidikan, Indonesia saat ini justru menanggung hutang dari luar negeri yang jumlahnya tidak sedikit. Lalu bagaimana Negara Indonesia ini bisa maju kalau anak-anak bangsanya saja masih kesulitan untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Di Indonesia sebenarnya banyak terdapat lapangan pekerjaan, itu karena Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas dan berlimpah dengan sumber daya alam. Tetapi yang jadi masalah hampir dari setengah lapangan pekerjaan tersebut sudah di tempati oleh pekerja-pekerja asing yang sumber daya manusia (SDM)-nya lebih baik dari pada sumber daya manusia Indonesia, padahal seharusnya pemerintah memikirkan hal tersebut. Contohnya seperti yang terjadi di Irian Jaya (sekarang Papua), di sana terdapat tambang emas yang di klaim terbesar di dunia, tetapi ironisnya hasil dari tambang tersebut tidak bisa di nikmati oleh bangsa Indonesia, itu di karenakan tambang tersebut di kelola oleh perusahaan asing (Freeport) yang tentunya perusahaan tersebut menggunakan pekerja-pekerja asing yang ahli dalam bidang pertambangan. Padahal jika kita dapat mengelola tambang tersebut sendiri bukan tidak mungkin Negara Indonesia ini sudah dapat mensejahterakan warganya, yang pada saat ini masih banyak yang berada di bawah garis kemiskinan. Memang saya akui SDM pekerja-pekerja dari luar tersebut jauh di atas SDM pekerja-pekerja dari Indonesia, namun mungkin itu juga di sebabkan oleh faktor bidang pendidikan di Indonesia yang kurang memadai sehingga SDM pekerja-pekerja Indonesia masih berada di bawah SDM pekerja-pekerja asing. Memang ada pekerja Indonesia yang SDM-nya sama dengan SDM pekerja asing, tetapi itu di karenakan pekerja Indonesia tersebut telah menuntut ilmu di luar negeri. Oleh sebab itu saya berharap ketika lulus nanti saya akan segera dapat mencari pekerjaan dalam bidang yang saya kuasai, dan semoga pada saat itu dunia kerja Indonesia sedang membutuhkan pekerja-pekerja baru untuk menggantikan pekerja-pekerja asing yang sekarang telah menguasai dunia kerja di Indonesia.
Di Indonesia sekarang juga untuk merasa nyaman dan aman adalah hal yang sangat sulit di dapatkan. Contohnya saja, ketika berada di tempat umum terkadang saya sering merasa cemas akan terjadinya tindak kriminal di sekitar saya. Bayangkan saja di manapun tempatnya tindak kriminal dapat terjadi, baik itu di dalam angkutan umum, kendaraan pribadi bahkan di dalam pusat perbelajaan sekalipun yang dari segi keamanan-nya. Menurut saya itu semua mempunyai kaitan yang erat dengan dua masalah yang telah saya bahas sebelumnya, yaitu pendidikan dan pekerjaan. Karena jika sejak dari awal ada orang yang tidak mendapatkan pendidikan yang semestinya di dapatkan-nya tentu saja dunia kerja tidak akan bisa menerima orang yang tidak memiliki keahlian atau ketrampilan yang hanya bisa di dapat saat orang tersebut mendapatkan pendidikan, baik itu pendidikan formal maupun pendidikan informal. Lalu setelah orang tersebut sulit untuk mendapatkan pekerjaan maka orang tersebut akan melakukan segala cara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, terlebih lagi jika seseorang itu telah memiliki keluarga. Mau tidak mau dia harus mencari cara untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya tersebut. Tetapi jika orang tersebut sudah putus asa dan lelah untuk mencari pekerjaan maka orang tersebut mungkin akan mengambil jalan pintas, yaitu dengan melakukan kriminalitas seperti; merampok, menodong, dll. Semua itu di lakukan hanya karena alasan untuk “Urusan Perut”. Namun ada juga orang yang melakukan hal itu hanya untuk bersenang-senang seperti; berjudi, mabuk-mabukan, dll. Ada satu hal lagi yang membuat saya lebih cemas, banyaknya pelecehan seksual yang akhir-akhir ini terjadi. Yang di sebabkan oleh moral orang-orang Indonesia yang sudah mulai “Bobrok”. Apa lagi itu di dukung oleh tayangan-tayangan di media elektronik, media cetak, hiburan yang dia adakan di panggung-panggung bahkan yang sedang popular sekarang ini adalah media Internet yang sangat sering menyajikan aksi pornografi dan pornoaksi. Oleh karena itu saya sangat menyambut gembira dengan sikap pemerintah yang proaktif memblokir segala sesuatu yang negatif, yang dapat di akses melalui Internet. Oleh karena itu menurut pendapat saya, jika saja pendidikan di Indonesia dapat di tingkatkan bukan tidak mungkin kejahatan yang banyak terjadi akhir-akhir ini di Indonesia dapat di tekan bahkan jika mungkin di hilangkan sama sekali dari muka bumi Indonesia.
Bidang Ham dan Hukum tidak jauh berbeda dari bidang lainnya di Indonesia. Saat ini hak untuk mendapatkan keadilan di Indonesia sudah sangat sulit di dapatkan, itu di sebabkan oleh bobroknya sistem dan badan-badan hukum yang ada di Indonesia. Sebagai contoh yang baru saja terjadi, seorang Jaksa yang menerima suap dari seorang tersangka korupsi yang telah menggelapkan uang negara yang jumlahnya tidak sedikit. Itu di karenakan praktek KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme) sudah mendarah daging pada bangsa Indonesia. Hal itu sungguh sangat sulit untuk di atasi jika tidak ada hukumannya yang membuat seseorang yang akan melakukan suatu kejahatan merasa jera. Contohnya seperti di Negara RRC (Republik Rakyat Cina), 12 tahun yang lalu di Negara tersebut praktek KKN bagaikan jamur yang tumbuh di musim hujan, namun lihatlah sekarang KKN sudah dapat di hilangkan oleh Negara itu. Itu semua karena adanya hukuman yang apabila seseorang terbukti melakukan KKN maka orang tersebut akan di hukum gantung dan di saksikan oleh seluruh rakyat. Lalu ada lagi hukuman yang di terapkan di Negara Arab Saudi, di Negara itu jika seseorang terbukti melakukan suatu tindak kejahatan, misalnya mencuri. Maka orang tersebut akan menerima hukuman pancung. Hukuman-hukuman seperti itulah yang seharusnya di terapkan di Indonesia ini agar para pelaku kejahatan merasakan “Efek Jera”, sebelum mereka melakukan tindak kejahatan seperti korupsi, pencurian, dll. Namun hukuman seperti itu di Indonesia masih sulit di terapkan karena terganjal urusan HAM (Hak Asasi Manusia). Tetapi coba kita pikirkan lagi, apakah para koruptor sempat memikirkan HAM rakyat-rakyat Indonesia yang lain saat mereka membawa lari uang Negara yang tentu saja itu adalah uang rakyat Indonesia, seperti yang terjadi pada kasus BLBI (Bantuan Liquiditas Bank Indonesia). Satu contoh lagi, terkadang hukuman di Indonesia sering di rasakan tidak adil. Jika seorang koruptor yang mencuri uang rakyat Triliyun-an Rupiah hanya di penjara sekitar kurang lebih 5 sampai dengan 10 tahun tapi mengapa seorang pencuri beras di suatu toko yang mencuri karena hanya ingin memberi makan keluarganya yang kelaparan karena belum makan selama 3 hari bisa di hukum kurang lebih sama seperti si koruptor. Apakah itu dapat di katakan adil? Seharusnya si koruptor di hukum minimal hukuman seumur hidup dan maksimal di hukum dengan hukuman mati, karena yang di curi-nya sangat jauh lebih banyak dari yang di curi oleh pencuri beras tersebut.
Dalam realitas yang menurut saya sudah separah ini, apa yang harus dilakukan oleh kita semua baik pemerintah maupun warga negara Indonesia, untuk menjaga negara ini tetap tumbuh dan bersinar di mata dunia? Menurut saya, ada banyak hal yang dapat dilakukan untuk mengembalikan Indonesia sebagai negara yang baik di mata dunia dan khusus bagi warga negaranya sendiri, yang telah banyak dikecewakan oleh Pemerintah Bangsa ini. Salah satu diantaranya adalah Pemerintah harus melakukan seperti apa yang diamatkan oleh para pendiri bangsa ini dalam rumusan UUD 1945 dan penjabran Pasal-paalnya. Harus kembali dalam hal berpedoman sepenuhnya kepada UUD 1945 sebagai falsafah bangsa. Pemerintah harus benar-benar mengsejajarkan semua warga negara tanpa membedakannya, miskin dan kaya, Kristen atau islam, suku jawa, timur atau tinghoa dan sebagainya. Katika pemerintah melakukan hal ini, pemerintah telah melakukan apa yang diamatkan oleh para pendiri bangsa. Pemerintah juga harus memperhatikan nasib semua warga negaranya termasuk didalamnya kesempatana setiap orang indonesia untuk menikamati dan mendapatkan pendidikan, layanan kesehatan, hukum, kehidupan politik yang baik dan layak serta adil untk semua orang. Pemerintah juga harus berupaya keras untuk menghilangkan praktek KKN yang marak terjadi dalam hidup negara Indonesia terutama tubuh pemerintah sendiri.
Untuk menjamin terwujudnya visi yang telah ditetapkan, Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan kepada Pemerintah untuk melaksanakan dua tugas pokok yakni Pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan kedua, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan  ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.Dari tugas yang diamanatkan kepada Pemerintah tersebut dengan jelas terlihat  bahwa Indonesia, baik sebagai bangsa maupun sebagai wilayah adalah satu kesatuan yang utuh, sesuai dengan jiwa yang terkandung dalam Sumpah Pemuda. Kesadaran atas kesatuan yang utuh itulah yang merupakan sumber bagi dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Amanat untuk memajukan kesejahteraan umum mempunyai makna untuk memajukan kesejahteraan bagi rakyat secara keseluruhan, bukan hanya kesejahteraan orang per orang. Oleh karena itu perlu disusun suatu sistem yang dapat menjamin terselenggaranya keadilan sosial. Dan kesejahteraan yang harus diciptakan bukan hanya sekedar kesejahteraan ekonomis, bukan sekedar kesejahteraan material, melainkan kesejahteraan lahir dan batin, kesejahteraan material dan spiritual. Artinya kesejahteraan material itu harus terselenggara dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing, masyarakat yang bebas dari rasa takut, masyarakat yang hidup dalam kesederajadan dan kebersamaan, masyarakat yang bergotong-royong. Masyarakat adil, makmur dan beradab itulah warna dari Sosialisme Indonesia. Amanat tersebut terkait dengan amanat berikutnya, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa yang bermakna membangun peradaban bangsa, sehingga bangsa Indonesia akan mampu hadir sebagai bangsa yang memiliki kepribadian nasional yang bersumber kepada nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi nasional Indonesia, yaitu Pancasila. Dengan kepribadian nasional yang dimilikinya itu bangsa Indonesia akan memiliki kepercayaan diri, akan memiliki national dignity. Untuk membangun peradaban bangsa inilah diperlukan kecerdasan intelektual, emosional, afirmatif (dari affirmative intelegents – kecerdasan untuk mengambil keputusan) dan spiritual, untuk memecahkan berbagai persoalan kehidupan bangsa dan negara, sehingga mutlak perlu dilaksanakan nation and character building.
Dari sini terlihat dengan jelas bahwa cita-cita bangsa Indonesia dalam membangun peradaban itu tidak hanya terbatas pada membangun peradaban bangsa, melainkan juga peradaban manusia. Dari peradaban bangsa dan umat manusia yang berangkat dari kesederajadan dan kebersamaan, dan terimplementasikan dalam kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, akan lahir suatu kehidupan yang sejahtera, kehidupan tanpa ada penindasan bangsa atas bangsa (exploitation de nation par nation), maupun penindasan manusia atas manusia (exploitation de l’homme par l’homme). Inilah Dunia Baru yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia, Dunia Baru yang adil dan beradab.
Dengan merunut tiap kata dari Pembukaan UUD 1945, terlihat dengan nyata bahwa Pembukaan UUD 1945 sangat sarat dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun di sini HAM tidak diangkat secara sempit hanya terbatas pada pandangan manusia sebagai mahluk individu, melainkan juga sebagai mahluk sosial. Sehingga terbentanglah harmoni yang menggelar kesejahteraan hidup bersama. Keseluruhan tata kehidupan berbangsa dan bernegara serta tujuan perjuangan bangsa Indonesia tersebut dilaksanakan berdasarkan Pancasila, suatu filosofische grondslag (landasan filosofis) yang berangkat dari Tuntutan Budi Nurani Manusia (the Social Conscience of Man). Inilah yang benar-benar harus dimaknai oleh Pemerintah sebagai perpanjangn tangan warga negara untuk mengatur dan menata kehidupan bangsa Indonesia ini.
Bagi warga negara juga supaya bisa memahami dan memaknai arti penting UUD 1945 dan Pancasila yang telah dirumuskan sebagai falsafah bangsa Indonesia dan pedoman hidup bangsa. Ini penting supaya masing-masing orang memaknai tugas dan tanggngjawabnya termasuk hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik. Selain itu, dapat menumbuhkan rasa solidaritas dan saling menghargaai antara satu orang dengan orang lain atau satu etnis dengan etnis lain, satu agama dengan agama lain, sehingga akan selalu ada kedamaian di indonesia dan bukan konflik. Yang terpenting adalah semua hal yang dilakukan harus sesuai dengan apa yang dirumuskan dalam UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Penutup
UUD 1945 disamping Pancasila merupakan Ideologi negara yang mengatur secara baik kehidupan seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pemaknaan terhadapnya harus ada dan dimiliki oleh setiap manusia Indonesia guna mencipatakan kehidupan  bernegara yang adil dan makmur untuk semua orang. Selain itu, Untuk membangun moral bangsa guna mendukung tercapainya cita-cita luhur tersebut, harus dilaksanakan pembangunan bangsa dan kepribadiannya (nation and character building) melalui aksi multi-dimensi oleh seluruh eksponen bangsa. Pancasila adalah landasan filosofis yang merupakan dasar dan acuan perjuangan. Dengan mencermati semakin dalam makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal-pasalnya, semakin terasa betapa luhurnya cita-cita bangsa Indonesia, dan cita-cita untuk membangun peradaban bangsa dan umat manusia.







DAFTAR PUSTAKA


Bahar Saafroedin & Hudawati Nannie (Tim Penyunting), Risalah Sidang BPUPKI & PPKI, Jakarta : Sekretariat Negara RI, 1998
Losco Joseph  & Williams Leonard, Political Theory (Kajian Klasik dan Kontemporer), Jakarta: Pt. RajaGrafindo Persada, 2005
Messakh Thobias, Konsep Keadilan dalam Pancasila, Salatiga : Satya Wacana University Press, 2007
 Betrand Russell, Sejarah Filsafat barat: kaitannya dengan kondisi Sosial Politik Zaman kuno hingga Sekarang, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar